Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020: Berkah atau Musibah?

Andhika Aryacetta

Wakil Direktur Utama FKPH 2022

Saat ini Indonesia tengah di hadapkan pada persoalan serius, sangat serius. Persoalan kali ini bukan hanya soal kejahatan, bukan hanya soal kelaparan, bukan hanya soal kemiskinan. Persoalan ini menyangkut segala bidang, apalagi jika bukan pandemi COVID – 19 yang tengah melanda dunia ini. Berdasarkan laporan WHO pada tanggal 28 April 2020, jumlah kasus COVID – 19 yang terkonfirmasi adalah 2.954.222 kasus serta kematian yang mencapai angka 202.597 jiwa[1]. Sungguh jumlah angka yang cukup besar, terutama Indonesia sendiri juga menghadapi 9.096 kasus terkonfirmasi. Angka yang cukup besar untuk sebuah pandemi.

Adanya fenomena ini cukup membuat banyak sektor dalam negeri maupun luar negeri menjadi tidak normal, sektor – sektor tersebut mencakup ekonomi, kesehatan, pelayanan publik, bahkan pendidikan menjadi terganggu karena sektor – sektor ini tidak dapat berjalan normal sebagaimana mestinya sebelum adanya penyebaran virus COVID – 19 ini. Beberapa masalah muncul akibat sektor – sektor tadi terganggu, seperti kelangkaan masker, kelangkaan bahan pokok, pelayanan publik yang tidak optimal, serta sekolah – sekolah yang tidak dapat melakukan kegiatan belajar mengajar (selanjutnya disebut KBM) dengan normal seperti biasanya.

Hal ini kemudian memaksa pemerintah terutama pemerintah Republik Indonesia untuk memutar otak serta kerja ekstra mengingat penyebaran kasus COVID – 19 di Indonesia sendiri sudah mencapai angka yang cukup besar. Hal ini juga turut diperparah dengan banyaknya populasi manusia di Indonesia yang membuat penekanan virus ini cukup sulit dilakukan. Kebijakan – kebijakan pemerintah dengan cepat di keluarkan, bahkan tidak secepat ketika keadaan normal. Kebijakan – kebijakan pemerintah yang di keluarkan secara normal dengan pembahasan yang cukup lama saja banyak terdapat kekeliruan sehingga seringkali produk – produk hukum pemerintah diuji melalui Mahkamah Konstitusi, lantas bagaimana dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah secara cepat di dalam masa pandemi ini ?

Salah satu kebijakan pemerintah yang akan penulis bahas dalam tulisan ini adalah dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID – 19. Sebuah produk hukum yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  (selanjutnya disebut Mendikbud). Dengan adanya surat edaran ini tentu membuat kegiatan pendidikan di Indonesia menjadi tidak normal sebagaimana mestinya yang dilakukan sebelum pandemi COVID – 19.

Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 mengandung beberapa poin penting yang tertulis di dalamnya, maka biarkan penulis menguraikan poin – poin surat edaran tersebut sehingga bisa secara bersama kita analisis.

Berikut poin – poin utama untuk para pelajar dalam Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020

  1. Ujian Nasional termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 dibatalkan, program penyetaraan Paket A, B, dan C akan ditentukan kemudian.
  2. Proses KBM dilaksanakan dari rumah masing – masing dengan ketentuan:
    1. Belajar dari rumah dengan pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan tanpa tuntutan beban menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
    2. Pembelajaran difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi COVID – 19;
    3. Tugas pembelajaran mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah;
    4. Bukti atau produk aktivitas belajar diberi umpan balik bersifat kualitatif.
  3. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor atau prestasi, penugasan, tes daring, dan/atau asasmen jarak jauh lain.
  4. Kenaikan kelas tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Dalam surat edaran tersebut, pendek pemahaman penulis menafsirkan bahwa KBM yang dilakukan secara daring/jarak jauh tidak menjadikan kurikulum sebagai acuan tujuan kompetensi dalam pembelajaran. Sehingga, pembelajaran yang dilakukan secara daring/jarak jauh lebih ditekankan agar siswa mendapatkan pengalaman belajar yang bermakna tanpa harus terbebani tuntutan capaian kurikulum. Dengan begitu, siswa yang belajar di rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh tidak perlu takut dengan tuntutan kurikulum ketika ujian kenaikan kelas. Hemat penulis, hal tersebut dapat memunculkan dua akibat.

Akibat positif, yakni siswa tidak merasa belajarnya terbebani sehingga siswa dapat lebih mengeksplorasi diri di dalam KBM jarak jauh seperti ini. Siswa dapat sekaligus mengenali potensi diri serta mengasah skill lain yang selama ini mungkin terbatasi oleh KBM yang menuntut siswa untuk mencapai standar kompetensi sesuai kurikulum. Selain itu, siswa juga dapat lebih banyak berinteraksi dengan keluarga karena jika biasanya KBM dilaksanakan secara tatap muka langsung seperti normal. Siswa banyak menghabiskan waktu dalam sehari berada di luar rumah baik itu sekolah, mengikuti les atau bimbingan pelajar, maupun mengikuti kegiatan lain. Hal ini tentu membuat interaksi siswa terhadap keluarga menjadi kurang. Dengan adanya KBM jarak jauh ini tentu membuat siswa menjadi lebih akrab dengan keluarga.

Akibat negatif, tentu semua hal yang bersifat duniawi memiliki akibat positif dan negatif. Itulah yang membuat dunia menjadi seimbang. Akibat negatif dari KBM jarak jauh ini tentu saja siswa menjadi terus – terusan berada di rumah dan mengurangi interaksi sosial secara langsung dengan teman – temannya diluar. Secara empiris sederhana penulis, banyak juga teman – teman dari penulis yang merasakan kesepian karena mereka tidak siap dalam hal membatasi interaksi sosial. Dampak negatif lain pembelajaran dilakukan melalui internet adalah tidak tepat sasarannya penggunaan internet terutama di kalangan mahasiswa serta siswa sekolah. Sebagaimana dalam penelitian Young yang dikutip oleh Widiana dkk,[2] bahwa karena adanya fasilitas internet yang dapat diakses dengan mudah pada dunia akademik dimaksudkan seperti penelitian dan kemudahan mengakses perpustakaan internasional. Alasan tersebut mendasari diadakannya jasa internet dalam lingkungan kampus. Kenyataannya 58% siswa mengalami penurunan dalam kebiasaan belajar, penurunan ranking, membolos atau mendapatkan masa percobaan disebabkan karena penggunaan internet yang berlebihan. Hal tersebut disebabkan karena siswa mengakses aplikasi yang tidak relevan dengan pelajaran.

Dalam KBM secara normal yaitu dengan tatap muka langsung di sekolah, siswa mendapatkan kontrol dan pengawasan langsung oleh guru mereka sehingga kegiatan apapun yang mereka lakukan dapat secara efektif sesuai dengan tujuan KBM sehingga siswa dapat mencapai kompetensi yang sesuai standar. Namun, hal ini tidak menjadi sepenuhnya berlaku apabila KBM dilakukan secara jarak jauh, guru tidak dapat melakukan pengawasan dan kontrol secara langsung yang membuat KBM menjadi kurang efektif karena sulit untuk mencapai kompetensi yang diharapkan.

Kemudian dengan adanya KBM jarak jauh dari rumah sebagaimana di instruksikan Mendikbud dalam Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020, secara otomatis KBM dilakukan melalui aplikasi yang diakses melalui komputer atau ponsel pintar milik siswa begitupun dengan guru yang memberikan materi. Baik guru dan siswa dipaksa untuk menggunakan suatu aplikasi tertentu yang menunjang KBM secara daring/jarak jauh. Ini bukan suatu hal yang berat untuk siswa yang tinggal di daerah maju dengan segala kemajuan teknologinya. Berbeda dengan siswa yang berada di wilayah dengan kemajuan teknologi minim. Hal ini juga berimbas pada siswa yang memiliki kondisi ekonomi yang kurang baik. Perlu diingat juga bahwa melakukan KBM jarak jauh/daring bukanlah suatu solusi yang gratis.

Jika merujuk pada surat edaran tersebut, aktivitas dan tugas pembelajaran belajar secara daring/jarak jauh mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar dari rumah. Hal tersebut secara normatif sudah benar. Namun, apakah kesenjangan akses/fasilitas itu turut menjadi perhatian pemerintah terutama Mendikbud dalam kasus ini? Berkaca pada kerjasama Telkomsel dengan aplikasi Ruangguru yang menurut hemat penulis kurang mencapai sasaran, karena banyak siswa yang tidak hanya mengandalkan Ruangguru sebagai media pembelajaran. Banyak siswa yang masih harus melakukan KBM tatap muka jarak jauh (video call) melalui perantara aplikasi seperti Zoom. Melakukan KBM seperti ini tentu sangat menguras kuota data dari siswa maupun guru. Lain hal dengan siswa atau guru yang menggunakan internet nirkabel atau wifi. Namun, apakah semua siswa dan guru memiliki fasilitas yang sama untuk menunjang KBM jarak jauh ?

Dari beberapa dampak yang sudah penulis uraikan, berikut beberapa poin yang menjadi dampak positif dalam pelaksanaan Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020:

  1. Siswa dapat mengasah skill diluar akademik dengan lebih leluasa;
  2. Siswa dapat berinteraksi dengan keluarga lebih intens.

Dari beberapa dampak yang sudah penulis uraikan, berikut beberapa poin yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaan Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020:

  1. Tidak tepatnya penggunaan internet dalam KBM jarak jauh;
  2. Kurangnya kontrol serta pengawasan guru dalam KBM;
  3. Tidak meratanya fasilitas/akses untuk melakukan KBM jarak jauh terutama pada siswa dan guru yang berada di daerah yang minim kemajuan teknologi;
  4. Tidak meratanya kemampuan ekonomi siswa dan guru untuk melakukan KBM jarak jauh.

Masih banyak lagi tentunya dampak – dampak baik positif maupun negatif yang ditimbulkan karena Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 ini. Secara hemat penulis, solusi untuk segala permasalahan yang timbul dari surat edaran ini dapat disikapi secara kedua belah pihak, antara si pembuat kebijakan yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia serta si pelaksana kebijakan yakni para siswa dan guru dibantu unsur – unsur lain seperti orang tua. Bagaimana kemudian kedua belah pihak menyikapi kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 ini ?

Pertama, dari pembuat kebijakan yakni Mendikbud. Seharusnya juga lebih memerhatikan kesenjangan akses/fasilitas yang dimiliki oleh siswa. Karena tidak bisa kemudian kemampuan akses/fasilitas siswa “dipukul rata”. Mendikbud dengan sumber daya manusia yang cukup berkualitas sekarang ini dapat sekiranya membangun aplikasi pembelajaran yang memiliki platform ganda, bisa di akses melalui komputer ataupun ponsel siswa. Kemudian Mendikbud melakukan kerjasama dengan provider internet di Indonesia untuk memberikan kemudahan akses terhadap aplikasi tersebut sehingga dapat diakses secara gratis. Hal ini dilakukan guna meminimalisasi penggunaan internet yang tidak tepat. Tidak lupa juga untuk senantiasa melakukan sosialisasi besar – besaran menggunakan berbagai macam media untuk mengenalkan program tersebut ke seluruh khalayak masyarakat sehingga tidak ada lagi siswa yang tidak mengetahui program tersebut.

Kedua, dari pihak siswa, guru, dan orang tua. Disini peran ketiganya sangat diperlukan dan bersifat komplementer. Dari permasalahan yang telah penulis rumuskan, peran orang tua juga dibutuhkan dalam KBM jarak jauh ini dimana orang tua dapat menjadi sosok pengganti dari guru. Mengawasi serta mengontrol KBM siswa yang dilakukan dirumah. Dengan begitu KBM jarak jauh menjadi lebih efektif. Guru juga diharap tidak serta langsung memberikan tugas kepada siswa dengan kuantitas yang banyak, karena hal tersebut justru malah membuat siswa terbebani. Namun berilah tugas dengan kualitas yang mencakup kurikulum. Tidak perlu sering, namun perlu ditekankan pada pemahaman siswa terhadap materi yang akan diberikan.

Terakhir, kesimpulan yang dapat diberikan penulis adalah, dalam rangka menunjang pendidikan di tengah pandemi COVID – 19 ini tidaklah cukup hanya peran siswa dan guru saja. Semua elemen pendidikan dari tingkat kementerian hingga orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam kegiatan pendidikan sekarang. Kemendikbud telah mengakomodir KBM jarak jauh yang tertuang dalam regulasinya berbentuk Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 yang kemudian harus dimaknai bersama seluruh pihak bahwa KBM jarak jauh ini menjadi perhatian bersama, tidak bisa kemudian hanya peran siswa dengan guru saja. Orang tua juga memiliki peran mengawasi anak – anaknya yang sedang melakukan KBM jarak jauh sebagai pengganti peran guru di sekolah. Kemudian pemerintah secara normatif bisa memfokuskan pemerataan kesenjangan akses/fasilitas yang terjadi terutama di daerah – daerah dengan kemajuan teknologi yang minim dengan mempertimbangkan gagasan yang penulis berikan. Sehingga kemudian masalah kesenjangan tersebut bisa segera teratasi sehingga seluruh siswa memiliki hak yang sama dalam mengenyam pendidikan sesuai dengan konstitusi Republik Indonesia, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  Pasal 31 Ayat (1).

“Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”

[1] World Health Organization, Coronavirus disease 2019 (COVID-19) Situation Report – 99”, https://www.who.int/docs/default-source/coronaviruse/situation-reports/20200428-sitrep-99-covid-19.pdf?sfvrsn=119fc381_2 (diakses pada 29 April 2020)

[2] Herliana Siwi Widiana, Sofia Retnowati, dan Rahmat Hidayat, “Kontrol Diri dan Kecenderungan Kecanduan Internet”, dalam Jurnal Humanitas: Indonesian Psycologycal Journal, Vol. I, No. 1, (2004), h. 7

Postingan Lain