PRESS RELEASE FKPH LEGAL COURSE 2026 “PROLEGAL:Program Edukasi Legalitas Usaha Lokal”

Forum Kajian dan Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bidang Hubungan Masyarakat sub bidang Sosial Masyarakat gelar Public Legal Course 2026 melalui tema “PROLEGAL: Program Edukasi Legalitas Usaha Lokal” bagi Masyarakat Desa Kranggan. Malang, 3 Oktober 2026 bertempat di Balai Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku dan calon pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengenai pentingnya legalitas usaha dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan usaha. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai hukum ekonomi bisnis, konsep dasar legalitas usaha, jenis-jenis perizinan usaha, hingga mekanisme pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Deskripsi Foto

FKPH Public Legal Course 2026 diawali dengan pembukaan oleh Master of Ceremony, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pelaksana Public Legal Course 2026, Direktur Utama FKPH FH UB 2026, serta Sekretaris Desa Kranggan. Rangkaian pembukaan tersebut menjadi awal dari pelaksanaan edukasi hukum yang ditujukan untuk memberikan pemahaman yang aplikatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat. Memasuki sesi inti, kegiatan menghadirkan dua narasumber dengan latar belakang akademisi dan praktisi. Sesi pertama disampaikan oleh Devin Irwan Jinoto, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, pemaparan dari pemateri 1 menekankan peran hukum dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi pelaku usaha serta pentingnya kesadaran hukum untuk mendukung keberlanjutan usaha. Sesi pemateri berikutnya disampaikan oleh Raihan Sahputra seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sekaligus Entrepreneur, yang membagikan pengalaman praktis dalam memulai dan mengembangkan usaha. Antusiasme masyarakat Desa Kranggan terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung setelah pemaparan materi. Masyarakat secara aktif menyampaikan pertanyaan, pengalaman, serta berbagai kendala yang dihadapi dalam menjalankan maupun merencanakan usaha.
Deskripsi Foto

Sebagai bagian dari upaya memberikan manfaat yang dapat digunakan secara berkelanjutan, FKPH FH UB turut menyerahkan handbook PROLEGAL kepada masyarakat Desa Kranggan. Handbook tersebut disusun sebagai panduan teknis yang dapat membantu masyarakat memahami tahapan legalitas usaha, khususnya dalam proses pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha. Selain dalam bentuk fisik, handbook juga dapat diakses secara daring sehingga masyarakat dapat menggunakannya kembali sebagai referensi ketika membutuhkan informasi terkait legalitas usaha. Rangkaian FKPH Public Legal Course 2026 kemudian ditutup dengan penyerahan sertifikat sebagai bentuk apresiasi kepada narasumber, penyerahan vandel kepada Pemerintah Desa Kranggan, serta sesi dokumentasi bersama. Melalui pelaksanaan kegiatan FKPH Legal Course 2026 dapat mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam menjalankan kegiatan usaha. Legalitas usaha tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga sebagai salah satu instrumen untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta mendukung keberlanjutan dan pengembangan usaha masyarakat Desa Kranggan.

Postingan Lain