Aishah Tegar Ramadhani
Staff Kajian
FKPH 2023
Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu isu yang sangat penting dan sensitif dalam masyarakat. Kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota lainnya. Kekerasan ini tidak hanya mengganggu kehidupan korban, tetapi juga memiliki implikasi terhadap kebebasan dan keadilan yang sama haknya dengan laki-laki.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan dalam rumah tangga telah meningkat, dan hal ini telah menimbulkan kekhawatiran yang signifikan terhadap perlindungan hukum terhadap korban. Banyak penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga yang tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban. Penegakan hukum dalam pelaksanaan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sangat dibutuhkan.
Dalam analisis hukum, perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga harus diakui sebagai implementasi hak-hak korban. Hak-hak korban ini termasuk hak untuk tidak diserang, hak untuk tidak disakiti, dan hak untuk tidak diserang secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa lingkup rumah tangga meliputi suami, isteri, dan anak, serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga.
Strategi penanganan kekerasan dalam rumah tangga harus dilakukan dengan cara yang lebih efektif dan efisien. Dalam hal ini, akan dilakukan analisis hukum dan strategi penanganan kekerasan dalam rumah tangga dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah sosial yang sangat kompleks dan kronis, kekerasan ini seringkali dihadapi oleh banyak perempuan dan anak di Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga sangat diperlukan. Dalam penelitian ini, analisis perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Metode penelitian hukum normatif digunakan untuk memperoleh data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi penelitian dan tulisan lain yang terkait dengan topik penelitian. Bahan hukum tertier meliputi sumber-sumber hukum yang tidak berisi peraturan perundang-undangan, seperti buku-buku dan artikel-artikel yang terkait dengan hukum.
Analisis perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KDRT. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah salah satu peraturan perundang-undangan yang paling relevan. Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT mengatur bahwa siapa yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dapat dikenai sanksi pidana.
Selain peraturan perundang-undangan, analisis juga dilakukan terhadap putusan pengadilan yang terkait dengan KDRT. Contohnya, dalam putusan Nomor 344/Pid.Sus/2021/PN Lbp, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menetapkan sanksi pidana terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Dalam analisis ini, juga dilakukan kajian terhadap konsep kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga dapat dikategorikan sebagai violence against women, gender based violence, gender violence, dan sebagainya. Konsep ini diadopsi dari konsep domestic violence yang pada dasarnya adalah penyalahgunaan kekuasaan seseorang untuk menganiaya anggota keluarganya.
Analisis perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga juga dilakukan dengan mengkaji upaya-upaya yang dilakukan oleh penegak hukum untuk mengatasi masalah ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan terhadap penyidik untuk meningkatkan profesionalitasnya dalam menghadapi kasus KDRT.
Dalam hal ini, dilakukan analisis terhadap implikasi perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga terhadap kehidupan kebebasan dan keadilan. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga sangat penting untuk mencegah adanya kekerasan dan menghentikan siklus kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Dengan demikian, korban kekerasan dalam rumah tangga dapat mendapatkan perlindungan hukum yang tepat dan keadilan.
Banyak korban kekerasan dalam rumah tangga mengalami trauma dan kesulitan dalam mendapatkan perlindungan hukum. Maka dari itu, perlu adanya penanganan yang komprehensif dan berbasis hukum untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga harus dilakukan dengan cara yang efektif dan berbasis hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) telah diadopsi sebagai dasar hukum untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Dalam undang-undang ini, terdapat beberapa cara penyelesaian kasus KDRT, seperti hak-hak korban, kewajiban pemerintah dan masyarakat, serta perlindungan korban. Perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga harus dilakukan dengan cara yang komprehensif. Dalam penanganan KDRT, korban harus diberikan perlindungan yang efektif, termasuk perlindungan fisik, psikologis, dan sosial. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga.
Pengaduan dan penanganan KDRT harus dilakukan dengan cara yang efektif dan berbasis hukum. Komnas Perempuan telah mengembangkan sistem pengaduan dan penanganan KDRT yang komprehensif, termasuk pengaduan langsung ke Komnas Perempuan melalui Unit Pengajuan dan Rujukan (UPR) dan surel resmi Komnas Perempuan. Pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga harus dilakukan dengan cara yang komprehensif. Pemulihan korban harus melibatkan bantuan psikologis, sosial, dan ekonomi. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga.
Penegakan hukum sangat penting untuk memastikan perlindungan hukum terhadap korban KDRT. Penegakan hukum ini dapat dilakukan melalui penanganan perkara KDRT di pengadilan dan pelaksanaan hukum yang adil dan bijaksana. Pengawasan masyarakat juga sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan mencegah kekerasan dalam rumah tangga melalui berbagai cara, seperti memberikan bantuan psikologis dan sosial kepada korban. Pendidikan dan sosialisasi tentang perlindungan hukum terhadap korban KDRT sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Pendidikan dan sosialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pelatihan dan diskusi tentang perlindungan hukum terhadap korban KDRT. Namun penyelesaian seperti mediasi, juga dapat dilakukan untuk menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Tetapi penyelesaian dengan cara mediasi harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan korban dan tidak mengorbankan hak-hak korban.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah sosial yang kompleks dan kronis yang memerlukan perlindungan hukum yang efektif. Perlindungan hukum terhadap korban KDRT harus diakui sebagai implementasi hak-hak korban, termasuk hak untuk tidak diserang, disakiti, dan diserang secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah dasar hukum yang relevan dalam penanganan KDRT. Penegakan hukum dan pendidikan serta sosialisasi tentang perlindungan hukum terhadap korban KDRT sangat penting untuk mencegah kekerasan dan menghentikan siklus kekerasan dalam rumah tangga. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. Pengaduan dan penanganan KDRT harus dilakukan dengan cara yang efektif dan berbasis hukum. Pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga harus dilakukan dengan cara yang komprehensif, termasuk bantuan psikologis, sosial, dan ekonomi. Penegakan hukum sangat penting untuk memastikan perlindungan hukum terhadap korban KDRT. Pendidikan dan sosialisasi tentang perlindungan hukum terhadap korban KDRT sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Penyelesaian non hukum, seperti mediasi, harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan korban dan tidak mengorbankan hak-hak korban.
- [1] Mestika, H. F. (2022a). Perlindungan Hukum Pada Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 118–130. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53743
- [2] Jamaa, L. (2014). Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia. JURNAL CITA HUKUM, 2(2). https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1467
- [3] Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- [4] Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- [5] Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- [6] PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI IMPLEMENTASI HAK-HAK KORBAN. (n.d.-a). http://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/index
- [7] Mestika, H. F. (2022a). Perlindungan Hukum Pada Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 118–130. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53743
- [8] Aulia Azhawara, A., Rahesca Tarigan, D., Mebrova Fasha Nugraha, M., Muzaki, R., & Sultan Ageng Tirtayasa, U. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan Dalam Kasus KDRT. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 213–219. https://doi.org/10.62017/syariah
- [9] PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI IMPLEMENTASI HAK-HAK KORBAN. (n.d.-a). http://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/index
- [10] Sukadi Dan, I., & Ningsih, M. R. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. In Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender (Vol. 16, Issue 1).