PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PEMBEBANAN SURCHARGE QRIS DALAM SISTEM PEMBAYARAN DIGITAL DI INDONESIA

Moch. Ega Prakusya I Staf Kajian FKPH FH UB 2026

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan standar nasional pembayaran berbasis kode QR yang ditetapkan melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019. Sistem ini dirancang sebagai platform pembayaran digital yang efisien, inklusif, dan bebas hambatan bagi konsumen. Dalam ekosistem QRIS, penyedia jasa pembayaran (PJP) mengenakan biaya layanan kepada merchant yang dikenal sebagai Merchant Discount Rate (MDR), yang sepenuhnya menjadi beban merchant, bukan konsumen.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan fenomena yang kontradiktif, dimana sejumlah merchant membebankan MDR kepada konsumen dalam bentuk surcharge, sehingga konsumen membayar melebihi harga yang seharusnya. Meskipun larangan ini telah ditetapkan secara tegas dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI 23/2021), pelanggaran masih kerap ditemukan di lapangan. Hal ini menyentuh dimensi hak konsumen yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan memerlukan analisis normatif yang komprehensif.

A. Kerangka Regulasi Surcharge QRIS

Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran nasional menerbitkan PBI 23/2021 berdasarkan kewenangannya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Pasal 52 ayat (1) PBI 23/2021 menegaskan larangan mutlak bagi penyedia barang dan/atau jasa untuk mengenakan surcharge kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan PJP. Larangan ini tidak mengandung pengecualian dalam bentuk apapun, termasuk alasan penyesuaian margin usaha. Pasal 52 ayat (2) PBI 23/2021 selanjutnya mewajibkan PJP memastikan kepatuhan merchant mitra terhadap larangan tersebut.

Skema tarif MDR QRIS ditetapkan melalui Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 25/2/KEP.DpG/2023, yaitu 0% untuk transaksi usaha mikro hingga Rp500.000,00, 0,3% untuk transaksi usaha mikro di atas Rp500.000,00, dan 0,7% untuk usaha kecil, menengah, dan besar. Dengan tarif yang relatif rendah ini, klaim merchant bahwa surcharge diperlukan untuk menutup biaya MDR tidak memiliki justifikasi yang memadai. Kerangka perlindungan konsumen Bank Indonesia juga diperkuat oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 yang menetapkan prinsip transparansi dan perlakuan yang adil dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.

B. Pelanggaran Hak Konsumen Berdasarkan UUPK

Praktik surcharge QRIS dapat dikualifikasikan melanggar sejumlah norma UUPK. Pertama, Pasal 4 huruf b UUPK menjamin hak konsumen untuk mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar yang dijanjikan. Pembebanan surcharge menciptakan perlakuan diskriminatif berdasarkan metode pembayaran yang bertentangan dengan hak tersebut. Kedua, Pasal 7 huruf b UUPK mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa. Merchant yang tidak menginformasikan surcharge sebelum transaksi dilakukan telah melanggar kewajiban ini. Ketiga, Pasal 10 UUPK melarang pelaku usaha membuat pernyataan yang menyesatkan mengenai harga produk. Unsur “menyesatkan” dalam pasal ini bersifat objektif. Yang relevan adalah apakah tindakan merchant berpotensi menimbulkan kesan harga yang tidak sesuai kenyataan di benak konsumen rata-rata, tanpa perlu membuktikan niat menipu. Merchant yang mencantumkan harga tertentu lalu membebankan surcharge saat pembayaran QRIS telah memenuhi unsur ini. Keempat, Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK melarang ketidaksesuaian antara harga yang dipromosikan dengan kondisi aktual transaksi, yang pula terpenuhi dalam praktik surcharge yang tidak diumumkan sebelumnya.

C. Pertanggungjawaban Hukum

Pertanggungjawaban atas praktik surcharge QRIS melibatkan dua entitas. Pertama, merchant yang membebankan surcharge bertanggung jawab berdasarkan Pasal 19 UUPK untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen. Tanggung jawab ini dapat dianalisis dari dua sudut pandang, yaitu yang pertama, tanggung jawab berdasarkan kesalahan (liability based on fault) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, dan tanggung jawab mutlak (strict liability) mengingat larangan surcharge telah ditetapkan secara eksplisit sehingga merchant yang sadar menerapkannya bertanggung jawab atas setiap kerugian tanpa perlu pembuktian kesengajaan. Kedua, PJP yang gagal memastikan kepatuhan merchant mitra dapat dikualifikasikan turut bertanggung jawab berdasarkan Pasal 52 ayat (2) PBI 23/2021. Konsekuensi pelanggaran bersifat berlapis, dimana PJP wajib menghentikan kerja sama dengan merchant pelanggar berdasarkan Pasal 51 ayat (2) PBI 23/2021, merchant dapat masuk daftar hitam, dan PJP yang lalai mengawasi dapat dikenai sanksi administratif Bank Indonesia berupa teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan izin. Konsumen yang dirugikan dapat mengajukan pengaduan melalui PJP, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, BPSK sebagaimana diatur dalam Bab XI UUPK, atau kanal BI BICARA Bank Indonesia.

D. Celah Normatif dan Efektivitas Penegakan Hukum

Meskipun larangan surcharge telah ditetapkan secara tegas, implementasinya belum efektif. Kesenjangan antara das Sollen dan das Sein ini disebabkan oleh tiga faktor utama, yang meliputi, minimnya pengawasan proaktif PJP terhadap merchant mitra, rendahnya kesadaran konsumen akan haknya, dan asimetri informasi mengenai struktur biaya MDR yang dimanfaatkan merchant untuk menjustifikasi surcharge. Sanksi dalam PBI 23/2021 bersifat administratif dan tidak memberikan efek jera yang memadai. Apabila praktik surcharge dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal 8 dan/atau Pasal 10 UUPK, ancaman pidana Pasal 62 ayat (1) UUPK berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 dapat diterapkan, yang berpotensi memberikan efek jera yang lebih signifikan.

Berdasarkan analisis normatif yang telah dilakukan, terdapat dua kesimpulan pokok. Pertama, pembebanan surcharge QRIS oleh merchant kepada konsumen merupakan tindakan yang secara tegas dilarang oleh Pasal 52 ayat (1) PBI 23/2021, dan sekaligus memenuhi kualifikasi pelanggaran hak konsumen berdasarkan UUPK, khususnya Pasal 4 huruf b, Pasal 7 huruf b, Pasal 8 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10. Norma-norma tersebut bersifat teknologi-netral dan berlaku berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari pembebanan biaya tambahan, terlepas dari medium transaksi yang digunakan. Kedua, pertanggungjawaban hukum bertumpu secara primer pada merchant dan secara sekunder pada PJP yang lalai melaksanakan kewajiban pengawasan. Efektivitas penegakan larangan surcharge memerlukan penguatan pengawasan proaktif oleh PJP, peningkatan literasi konsumen, serta penerapan sanksi pidana UUPK secara lebih aktif sebagai instrumen efek jera.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 25/2/KEP.DpG/2023 tentang Penetapan Tarif Merchant Discount Rate QRIS.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Barkatullah, Abdul Halim. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia. Bandung: Nusa Media, 2019.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Destianingsi, Relit Nuredi, dan Eko Hidayat. “Analisis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pada Transaksi Pembayaran Non Tunai Berbasis QRIS.” Edunomika 7, No. 2 (2023): 1-13.

Ginting, L.N. “Pelindungan Konsumen Terhadap Pembebanan Biaya MDR dalam Transaksi QRIS.” Dissertation, Universitas Gadjah Mada, 2025.

Lestari, Made Irma. “Kesediaan Micro Merchants Membayar MDR QRIS.” InFestasi 19, No. 1 (2023): 39-50.

Warauw, J.F. “Tinjauan Hukum Pengenaan Biaya Tambahan Dalam Transaksi Pembayaran Menggunakan Kartu Melalui Mesin EDC.” Jurnal Ilmu Hukum 9, No. 1 (2020).

Postingan Lain