Perlindungan Hukum Anak Pelaku Kejahatan Berat : Analisis Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia & Amerika Serikat

Estella Davina Mahendra | Staff Divisi Kajian

Pendahuluan
Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) mendefinisikan seorang anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun kecuali bila ditentukan lain oleh hukum nasional. Konvensi Hak Anak yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 990, yang kemudian diwujudkan dalam regulasi nasional seperti lewat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, memiliki 4 prinsip dasar yang salah satunya adalah Kepentingan terbaik bagi anak, dalam konteks peradilan pidana anak, prinsip kepentingan terbaik anak menuntut agar negara tidak hanya berfokus kepada pembalasan, tetapi juga kepada pendidikan, pemulihan dan reintegrasi sosial anak, konsekuensi dari hal tersebut, sistem peradilan pidana anak idealnya mengedepankan pendekatan restoratif, yakni penyelesaian perkara yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat untuk memulihkan kerugian serta mencegah terulangnya tindak pidana.
Indonesia sendiri menerjemahkan prinsip tersebut melalui UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menempatkan diversi dan keadilan restoratif sebagai mekanisme utama penyelesaian perkara anak di luar atau melalui proses peradilan yang lebih manusiawi untuk perkembangan anak. Diversi sendiri pada dasarnya adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Persoalan peradilan anak menjadi lebih kompleks ketika seorang anak menjadi pelaku tindak pidana berat, karena kejahatan berat tidak serta-merta menghapus statusnya sebagai seorang anak. Anak tetap berada dalam tahap perkembangan yang membutuhkan bimbingan, pendidikan, pengenalan diri sendiri, dan kesempatan untuk memperbaiki diri. Ketegangan antara kebutuhan rehabilitasi anak dan tuntutan keadilan bagi korban inilah yang menjadi inti permasalaan dalam kajian ini.
Dalam hukum positif Indonesia, batas perlindungan hukum anak teretak pada pengaturan dan bentuk pidana yang dapat dijatuhkan. Anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Lebih lanjut lagi, Pasal 81 UU SPPA mengatur pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama satu perdua dari ancaman maksimal pidana penjara orang dewasa. Namun, apabila anak melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun. Ketentuan tersebut menunjukan Indonesia tidak mengenal pemindahan anak pelaku kejahatan berat ke pengadilan dewasa secara formal. Namun, perlindungan hukum anak tetap dapat dikurangi melalui konsekuensi pemidaan yanng berat, khususnya bagi anak berusia 14 tahun ke atas. Dengan demikian, batas perlindungan dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia bersifat implisit atau forum peradilannya tetap khusus bagi anak, tetapi sanksi yang dijatuhhkan mendekati sanksi pidana dewasa.
Berbeda dengan Indonesia, Amerika Serikat memiliki mekanisme yang lebih eksplisit untuk menempatkan anak pelaku kejahatan berat dalam sistem peradilan pidana dewasa. Mekanisme tersebut dikenal sebagai juvenile transfer , yaitu proses pemindahan yurisdiksi pengadilan anak ke pengadilan pidana dewasa. Umumnya terdapat tiga mekanisme utama, yaitu judicial waiver, statutory exclusion dan prosecutorial direct file.
Perbedaan kedua sistem peradilan pidana anak ini menarik dan penting dikaji karena keduanya menunjukan dua model pembatasan perlindungan anak. Indonesia mempertahankan peradilan anak tetapi membuka kemungkinan pidana berat. Amerika Serikat, sebaliknya, dapat memindahkan anak ke pengadilan dewasa sehingga anak kehilangan sebagian perlindungan prosedural dan substantif yang melekat pada sistem peradilan anak. Perbandingan dua model peradilan anak ini dapat memberikan pelajaran mengenai bagaimana negara seharusnya menyeimbangkan akuntabilitas hukum, hak korban, keamanan masyarakat, dan hak anak untuk memperoleh rehabilitasi.

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan perbandingan. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) serta General Comment No.24 Komite Hak Anak PBB tentang child justice system. Pendekatan konseptual digunakan untuk memahami konsep dan doktrin yang menjadi landasan analisis. Serta pendekatan perbandingan yang digunakan untuk membandingkan pengaturan Indonesia dan Amerika Serikat mengenai persoalan yang sama, yakni penanganan anak pelaku kejahatan berat.

Hasil dan Pembahasan

Batas Perlindungan Hukum Anak Pelaku Kejahatan Berat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Sistem peradilan pidana anak Indonesia dibangun di atas prinsip kepentingan terbaik anak, keadilan restoratif, dan pemidanaan sebagai ultimum remedium. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan bahwa penyelesaian perkara anak mengutamakan pemulihan, perdamaian, dan reintegrasi sosial, bukan pembalasan. Dalam kerangka sistem peradilan pidana tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum dipandang bukan semata-mata sebagai pelaku tindak pidana, melainkan sebagai subjek hukum yang masih memerlukan bimbingan, pendidikan, dan perlindungan negara. Batas usia menjadi pertimbangan utama yang menentukan pertanggungjawaban pidana anak. Anak yang daoat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah anak yang telah berusia dua belas tahun tetapi belum berusia delapan belas tahun
Namun, menjadi hal miris baru-baru ini terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh 2 orang anak berusia 8 dan 10 tahun, dilansir dari Kompas.TV korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) ditemukan meninggal dunia. Korban ditemukan ibunya di teras rumah pada 12 September 2026 lalu dalam kondisi tidak sadarkan diri dan terdapat bekas jeratan di leher. Kedua terduga pelaku masuk ke area rumah ketika orang tua korban sedang tidur dan meninggalkan rumah 15 menit kemudian, hasil otopsi menujukan adanya cairan sabun di dalam perut korban.Akan, tetapi kedua anak tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan yang mereka lakukan berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 3 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana, anak yang belum berusia 12 tidak dikenakan pidana, melainkan dikenai tindakan yang dibatasi secara ketat terhadap dua opsi tindakan, yaitu menyerahkan anak kembali ke orang tua/wali atau mengikutsertakan anak ke dalam program pembinaan di instansi kesejahteraan sosial paling lama enam bulan. ketentuan ini menujukan bahwa hukum Indonesia mengakui adanya perbedaan tingkat kematangan dan kemampuan bertanggung jawab atas anak dan orang dewasa.
Dalam perkara anak, diversi merupakan mekanisme utama untuk mewujudkan keadilan restoratif. Pada Pasal 7 ayat (1) UU SPA mewajibkan aparat penegak hukum, baik penyidik, penuntut umum , maupun hakim, untuk mengupayakan diversi pada setiap tingkatan pemeriksaan perkara anak. Diversi dimaknai sebagai pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang bertujuan guna menghindari stigmatisasi anak, mencegah terulangnya tindak pidana, serta memulihkan hubungan antara anak, korban, keluarga, dan masyarakat.
Namun, penerapan diversi memiliki batas yang tegas pada Pasal 2 ayat (2) UU SPPA menyatakan bahwa diversi hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan tindak pidana. Namun, apabila anak melalukan tindak pidana yang diancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, maka kemungkinan pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Konsekuensinya, Anak yang melakukan kejahatan berat seperti pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pemerkosaa atau perampokan dengan kekerasan seperti pada artikel yang dikutip sebelumnya, umumnya tidak dapat diselesaikan melalui diversi. Perkara anak tersebut tetap dilanjutkan ke pengadilan, meskipun anak tetap diadili di pengadilan anak.
Dengan demikian, batas perlindungan hukum anak pelaku kejahatan berat di Indonesia bersifat implisit. Perlindungan prosedural anak tetap dijaga melalui pengadilan anak, pendampingan, kerahasiaan identitas, dan prinsip kepentingan terbaik anak. Namun, perlindungan substantif anak dapat berkurnag melalui kemungkinan dijatuhkannya pidana penjara. Artinya, kejahatan berat tidak menghapus status anak sebagai anak, tetapi dapat membatasi intensitas perlindungan yang diterimanya.
Mekanisme Mengadili Anak dalam Pengadilan Dewasa menurut Sistem Pidana Anak di Amerika Serikat
Amerika Serikat memiliki mekanisme yang berbeda dan lebih eksplisit dibanding Indonesia berkaitan dengan perlakuan terhadap anak pelaku kejahatan berat dalam sistem peradilan dewasa. Mekanisme yang dianut oleh Amerika Serikat dikenal sebagai juvenile transfer, yaitu proses pemindahan perkara anak dari yurisdiksi pengadilan anak ke pengadilan pidana dewasa.
Terdapat tiga mekanisme utama dalam juveline transfer yang digunakan untuk memindahkan anak ke pengadiilan dewasa. Pertama, judicial waiver, yaitu mekanisme yang digunakan hakim pengadilan anak ketika memutuskan apakah anak tersebut layak dipindahkan ke pengadilan dewasa. Dalam mekanisme tersebut, hakim umumnya dapat mempertimbangkan usia anak, tingkat kekejaman tindak pidana, riwayat delinkuesi, kematangan psikologis, potensi rehabilitasi, dan kebutuhan perlindungan masyarakat.
Mekanisme kedua adalah statutory exckusion, yaitu mekanisme ketika undang-undangan negara bagian menentukan bahwa anak yang melakukan kejahatan tertentu atau kejahatan berat otomatis diadili dipengadilan dewasa. Mekanisme ketiga adalah prosecutorial direct file, yaitu mekanisme yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk memilih apakah perkara anak dapat diajukan ke pengadilan anak atau pengadilan dewasa.
Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam Kent v. United States dijadikan rujukan penting dalam setiap mekanisme judicial waiver. Putusan tersebut menegaskan bahwa hakim tidak dapat memindahkan anak ke dalam pengadilan dewasa secara sembarangan karena hakim wajib melakukan pertimbangan individual dan memberikan alasan yang jelas mengenai keputusannya. Meskipun sudah menjadi rujukan utama dalam sistem peradilan pidana anak, mekanisme statutory exclusion dan prosecutorial direct file menimbulkan kritik karena kedua mekanisme tersebut tidak melibatkan penilaian hakim secara mendalam terhadap kondisi individual anak. Akibatnya anak dapat langsung diadili di pengadilan dewasa hanya karena jenis kejahatannya dan keputusan jaksa tanpa ada pemeriksaan menyeluruh oleh hakim lewat due process. Kondisi ini menunjukan bahhwa perlindungan anak dalam sistem peradilan anak di Amerika Serikat bergantung pada model hukum yang dipilih masing-masing negara bagian.
Mencari Keseimbangan Prosedural Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Akuntabilitas Peradilan Anak di Amerika Serikat
Perbandingan sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan Amerika Serikat menunjukan perbedaan mendasar dalam cara kedua negara membatasi perlindungan hukum bagi anak yang melakukan kejahatan berat. Indonesia membatasi perlindungan pada tahap pemidanaan. Anak tetap diadili di pengadilan anak, tetapi dapat dikenai pidana penjara yang cukup berat, terutama bagi anak yang berusia empat belas tahun keatas. Sedangkan, di Amerika Serikat, pembatasan perlindungan terjadi pada tahap peradilan berjalan dengan mekanisme juveline transfer yang menyebabkan anak kehilangan sebagian perlindungan khusus yang melekat pada sistem peradilan anak termasuk lingkungan peradilan yang lebih berorientasi pada pendidikan dan rehabilitasi.
Ditinjau dari sisi eprlindungan prosedural, sistem yang dimiliki oleh Indonesia lebih konsisten dalam mempertahankan forum peradilan khusus bagi anak. Anak tidak pindahkan ke pengadilan dewasa, sehingga anak tetap berada dalam sistem peradilan yang dirancang untuk melindungi kepentingan terbaik anak termasuk kepentingannya untuk belajar dan berkembang. Namun, ancaman pidana sepuluh tahun yang dimiliki oleh Indonesia menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi rehabilitasi, khususnya bagi anak yang masih berada dalam tahap perkembangan fisik dan psikologis. Sebaliknya, sistem pidana yang dimiliki oleh Amerika Serikat lebih tegas dalam menegakkan akuntabilitas hukum. Anak pelaku kejahatan berat dapat dihadapkan pada sistem peradilan dewasa yang memberikan penekanan lebih besar pada hukuman dan berfokus pada keamanan masyarakat. Namun, pendekatan tersebut berisiko mengabaikan prinsip rehabilitasi yang menjadi hak anak tersebut.

Penutup
Batasan perlindungan hukum terhadap anak pelaku kejahatan berat mencerminkan perbedaan mendasar dalam filosofii penegakan hukum antara Indonesia dan Amerika Serikat. Indonesia memilih untuk menggunakan model pertanggungjawaban yang berbasis status subjek hukum anak, dimana peradilan pidana anak dan hak-hak proseduralnya dipertahankan secara absolut. Namun, batasan tersebut hadir secara implisit melalui pengenaan sanksi pidana penjara yang secara substansial dapat mencapai maksimal 10 tahun penjara. Sebaliknya, Amerika Serikat menerapkaan pendekatan yang berorientasi pada kadar kejahatan dan kepentingan publik yang memungkinkannya mengikis perlindungan anak secara eksplisit melalui mekanisme pemindahan yurisdiksi ke pengadilan dewasa.
Kesimpulannya, pembatasan perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana berat memang tidak dapat dihindari demi menyeimbangkan tuntutan keadilan korban dan keamaanan masyarakat. Kendati demikian, perlindungan tersebut tidak boleh dihapuskan serta merta. Sistem hukum yang ideal harus mampu menegakan akuntabilitas hukum secara tegas tanpa mengorbankan hak anak atas rehabilitasi, pendidikan, dan kesempatan untuk memulihkan diri. Pembatasan perlindungan sepatutnya juga tidak didasarkan secara otomatis hanya pada jenis kejahatannya, melainkan harus didasarkan pada penilaian yang komprehensif demi menjaga prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang – Undangan
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU SPPA )

Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Hak Anak

Instumen Hukum Internasional
United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child (1577 U.N.T.S. 3).

United Nations Committee on the Rights of the Child. (2019). General Comment No. 24 (2019) on children’s rights in the child justice system (CRC/C/GC/24).

United States Congress. (1974). Juvenile Justice and Delinquency Prevention Act, 18 U.S.C. §§ 5031–5042.

Yurisprudensi
Kent v. United States, 383 U.S. 541 (1966).

Buku, Jurnal & Laporan Resmi
Griffin, P. (2003). Trying and sentencing juveniles as adults: An analysis of state transfer and sentencing laws. Office of Juvenile Justice and Delinquency Prevention.

Lukman, C. A. P., & Salam, A. (2023). Tanggung gugat orang tua atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anak di bawah umur menurut KUH Perdata. Lex Patrimonium, 2(2), Article 1.

Office of Juvenile Justice and Delinquency Prevention. (2026). Age boundaries of the juvenile justice system. U.S. Department of Justice. https://ojjdp.ojp.gov/model-programs-guide/literature-reviews/age-boundaries-of-the-juvenile-justice-system

Pujiani, R. S., Aksan, M. A., & Sinta, M. (2022). Seeking justice for Indonesian children: The juvenile criminal justice system in Indonesia in the context of criminal justice reform. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 4(2), 259–274. https://doi.org/10.15294/ijals.v4i2.60033

Redanto. (2026). Keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Keadilan Sosial, 3(1), 1–15. https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/download/3712/2914/12765 \

Artikel Berita & Media Daring
Alhazmi, F. (2026, Oktober 19). Update! Kasus kematian anak berkebutuhan khusus di Surabaya, polisi tetapkan anak 10 tahun. Kompas TV. https://www.kompas.tv/regional/696880/update-kasus-kematian-anak-berkebutuhan-khusus-di-surabaya-polisi-tetapkan-anak-10-tahun-berut

Postingan Lain