Lusiana Novalia Simanungkalit | Manager Kajian Eksternal FKPH 2025
Le salut du people est la supreme loi – Hukum tertinggi adalah perlindungan masyarakat
Era Globalisasi merupakan perubahan situasi dimana segala bidang di dunia ikut berkembang. Contoh dampak era globalisasi yang paling signifikan adalah perkembangan teknologi yang semakin melesat. Kini, teknologi merupakan bagian dari kehidupan semua manusia di dunia. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki populasi penggunaan internet terbesar di dunia. Berdasarkan data dari Good Stats sejak tahun 2018 pengguna internet di Indonesia terus mengalami kenaikan. Kenaikan tertinggi mencapai 24,6% terjadi pada tahun 2018. Berdasarkan data terakhir di tahun 2024 pengguna internet mencapai angka 185,3 juta pengguna.
Perkembangan teknologi dapat dirasakan oleh semua pihak dan semua umur. Perkembangan globalisasi dapat dikatakan sebagai “pisau bermata dua”. Satu sisi perkembangan globalisasi banyak membawa faktor positif untuk kehidupan manusia sehari-hari. Namun, di tengah perkembangan globalisasi dapat menimbulkan faktor negatif bagi masyarakat yaitu maraknya terjadi kebocoran data pribadi. Kini kebocoran data pribadi semakin banyak terjadi dan menjadi salah satu isu yang menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Beberapa faktor penyebab terjadinya kebocoran data pribadi adalah cyber attacks dimana peretas menggunakan teknik phishing, malware, dan ransomware. Dalam teknik phishing peretas akan memanipulasi korban secara psikologis agar korban menyerahkan informasi penting, sedangkan malware dan ransomware dimana peretas akan mencuri data korban lalu dikunci selanjutnya akan meminta uang tebusan untuk data yang diambilnya. Faktor lainnya adalah karena kelemahan sistem untuk menjaga keamanan data pribadi, kesalahan/kelalaian dari masyarakat yang kurang paham akan keamanan, dan penggunaan aplikasi yang tidak resmi mencari faktor yang menyebabkan data pribadi bisa diambil atau dicuri.
Beberapa kasus yang terjadi di Indonesia mengenai kebocoran data pribadi terjadi di beberapa aplikasi e-commerce, aplikasi peduli lindungi, BPJS Kesehatan, layanan internet IndiHome, game online, dan Pusat Data Nasional Sementara. Berdasarkan kasus-kasus yang terjadi di Indonesia menggambarkan bahwa masih kurang pengamanan dari pemerintah/lembaga untuk menjaga keamanan data pribadi dari masyarakat sipil. Bocornya data pribadi sangat merugikan bagi masyarakat atau pihak-pihak yang menjadi korban karena data yang dicuri dapat dipakai secara tidak bertanggungjawab dan dapat dijadikan sebagai alat untuk peretas mengambil kesempatan untuk meminta uang tebusan agar data yang dicuri dapat dikembalikan lagi.
Secara hukum, dalam UUD NRI Tahun 1945 pada pasal 28G ayat (1) menyatakan:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Hal ini menyatakan bahwa semua masyarakat memiliki hak secara hukum untuk mendapatkan perlindungan pada data pribadi. Dalam perlindungan data pribadi, pemerintah akhirnya mengeluarkan undang-undang yang mengatur mengenai Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang tersebut dikeluarkan dengan tujuan adanya aturan yang jelas mengenai perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengatur mengenai asas, jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi, sanksi administratif, kelembagaan, kerjasama internasional, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa dan hukum acara, larangan dalam penggunaan data pribadi, dan ketentuan pidana terkait perlindungan data pribadi. Dengan diaturnya peraturan mengenai perlindungan data pribadi diharapkan apabila ada kasus terulang maka akan ada penegakan hukumnya yang sudah terjamin oleh hukum di Indonesia.
Namun, apabila terjadi peretasan data pribadi pihak mana saja yang dapat menangani kasus tersebut? Data pribadi hanya dapat diakses oleh pemilik data pribadi itu sendiri, pengendali data pribadi contohnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah dan penegak hukum, serta lembaga pengawas perlindungan data. Semua pihak tersebut tanpa ada persetujuan atau dasar hukum yang memberikan kewenangan maka tidak memiliki akses untuk mengambil data pribadi seseorang. Apabila seseorang mengambil data pribadi tanpa ada ijin dan dasar hukum yang jelas maka akan dikenakan pelanggaran dan sanksi pidana sesuai dengan UU PDP. Seorang pemilik data memiliki hak untuk mengakses data pribadinya dan meminta untuk datanya diubah atau dihapus jika diperlukan. Oleh sebab itu dibutuhkan pengamanan yang ketat dalam bidang siber di Indonesia, didukung dengan pengembangan SDM yang berkopeten, dan membangun sistem penegak hukum yang efektif. Sehingga Indonesia mampu menangani krisis kebocoran data pribadi selain itu juga untuk membangaun kepercayaan dari publik kepada pemerintah/lembaga yang memiliki kewenangan untuk menangani perlindungan data pribadi di era transformasi digital saat ini yang semakin berkembang dan maju.
Daftar Pustaka
Akbar, Caesar. (2021). 6 Kasus Kebocoran Data Pribadi di Indonesia. Tempo.co
Fitriana, Wulan. (2022). Perlindungan Data Pribadi, Siapa Berhak Mengawasi?.
HukumOnline.com.
Lia, Hastin. (2024). Faktor Penyebab Kebocoran Data dan Cara Mengatasinya. sibermate.com
Rizti, Frisca. (2024). 185,3 Juta Pengguna Internet Tercatat di Indonesia pada 2024. data.goodstats.id
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi