Paradoks Penegakan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Reverse Victimization terhadap Korban yang Melakukan Self-Advocacy di Ruang Digital

Vera Anggun Natasia | Staf Kajian Eksternal 2025

  1. PENDAHULUAN

Perkembangan ruang digital telah mengubah secara fundamental cara individu menyuarakan pengalaman, memperjuangkan hak, dan mencari keadilan. Media sosial, sebagai instrumen sentral dalam ekosistem digital kontemporer, selain berfungsi sebagai ruang interaksi sosial, juga sebagai arena bagi korban kekerasan untuk melakukan self-advocacy, yakni upaya membela diri dan menarasikan pengalaman ketidakadilan yang dialami. Fenomena ini, yang semakin marak di tengah arus globalisasi dan demokratisasi akses informasi, sesungguhnya mencerminkan kebutuhan mendasar korban akan pengakuan dan pemulihan di tengah sistem yang kerap tidak berpihak. Namun, praktik self-advocacy di ruang digital justru menghadapi paradoks hukum yang serius. Alih-alih memperoleh perlindungan, korban yang bersuara di media sosial kerap menghadapi ancaman kriminalisasi melalui instrumen hukum yang semestinya melindungi mereka. Laporan balik (counter-report) menggunakan delik pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi pola yang berulang, menyebabkan korban mengalami reviktimisasi penderitaan berlapis di luar kekerasan awal yang mereka alami. Perubahan kedua UU ITE melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 membawa sejumlah pembaruan normatif, salah satunya adalah penghapusan Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik yang digantikan dengan Pasal 27A yang berbunyi:

 “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”. 

Pasal ini juga ditegaskan sebagai delik aduan (klachtdelict), artinya hanya dapat dituntut atas pengaduan korban individu yang merasa dirugikan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 semakin mempertegas bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A hanya merujuk pada individu perseorangan, bukan lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Di satu sisi, pembaruan ini tampak sebagai langkah maju dalam membatasi kriminalisasi dan melindungi kebebasan berekspresi. Namun, di sisi lain, paradoks justru muncul ketika ketentuan yang dirancang untuk melindungi kehormatan individu digunakan sebagai senjata oleh pelaku kekerasan untuk membungkam korban yang melakukan self-advocacy. Dalam konteks inilah fenomena reverse victimization atau yang dalam literatur viktimologi disebut sebagai viktimisasi tersier, menjadi problem sentral. Korban kekerasan yang bersuara di ruang digital justru ditempatkan pada posisi tersangka atau tergugat, sementara pelaku mengambil posisi sebagai pihak yang “dirugikan” dan mengajukan laporan balik.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa dalam situasi pembelaan diri bagi seorang korban, Pasal 27A tidak dapat digunakan misalnya, korban pelecehan seksual yang mengunggah rekaman percakapan sebagai bukti pembelaan diri tidak dapat dituntut oleh pelaku. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa ketentuan ini belum sepenuhnya diimplementasikan secara konsisten. Paradoks penegakan Pasal 27A UU ITE ini tidak hanya persoalan teknis yuridis, melainkan cerminan dari kegagalan sistemik dalam membaca relasi kuasa yang melatarbelakangi setiap tindak kekerasan di ruang digital. Ketika korban yang melakukan self-advocacy justru dihadapkan pada ancaman pidana yang sama atau bahkan lebih berat dari yang dihadapi pelaku, maka keadilan tidak sekadar tertunda, melainkan terbalik. Artikel ini berupaya mengkaji secara kritis paradoks tersebut, dengan menelusuri akar masalah dalam konstruksi normatif Pasal 27A, praktik penegakan hukum yang timpang, serta implikasinya terhadap perlindungan korban dan masa depan keadilan digital di Indonesia. 

  1. METODE PENELITIAN

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yakni kajian terhadap norma hukum dengan mengandalkan bahan hukum sekunder sebagai sumber utama. Metode ini diterapkan untuk menelaah peraturan perundang-undangan, asas, doktrin, serta konsep hukum yang relevan dengan pokok permasalahan. Fokus kajian diarahkan pada implementasi Pasal 27A 1/2024, khususnya dalam menganalisis fenomena reviktimisasi (reverse victimization) terhadap korban yang melakukan advokasi diri (self-advocacy) di ruang digital. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian menggunakan tiga pendekatan. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) digunakan untuk menelaah Pasal 27A dan peraturan terkait lainnya. Pendekatan konseptual (conceptual approach) diterapkan guna mengkaji teori reviktimisasi, advokasi diri, dan perlindungan hukum terhadap korban. Adapun pendekatan kasus (case approach) dimanfaatkan untuk menganalisis sejumlah perkara yang berkaitan dengan penerapan Pasal 27A, guna memperoleh gambaran konkret mengenai praktik penegakan hukum sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala dalam implementasinya.

  1. PEMBAHASAN
  1. Konsep Self- Advokasi Korban di Ruang Digital dan Tujuan Pasal 27A UU ITE 

Self-advocacy secara konseptual dimaknai sebagai kapasitas individu untuk menyuarakan hak, kepentingan, dan kebutuhan dirinya sendiri, serta mengambil peran aktif dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupannya. Dalam konteks korban kekerasan, self-advocacy merupakan instrumen pemberdayaan yang memungkinkan korban keluar dari posisi pasif sebagai objek dan mengambil peran sebagai subjek yang memperjuangkan keadilan atas nama dirinya sendiri. Namun, di Indonesia praktik self-advocacy di ruang digital sering kali menghadapi risiko dilaporkan balik dengan UU ITE  yang mengakibatkan terjadinya reviktimisasi. Tekanan publik melalui media sosial terbukti efektif dalam mempercepat respons penegakan hukum, namun di sisi lain, eksposur yang tidak etis menyebabkan trauma berulang dan penderitaan psikologis yang mendalam bagi korban. 

Oleh karena itu, perlu diperjelas batasan antara self-advocacy dan tindak pidana pencemaran nama baik. Hal ini dikarenakan dalam praktiknya batas kedua konsep sering kali kabur. Ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengungkapkan bahwa Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE dinilai memiliki kelemahan normatif karena frasa “menuduhkan suatu hal” memiliki cakupan yang sangat longgar. Akibatnya, rumusan tersebut dapat diartikan secara berbeda-beda oleh setiap pihak yang terlibat dalam proses peradilan., membuka ruang kesewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan sikap atas tindak pidana pencemaran nama baik. Pasal 27A 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2008 merumuskan:

“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Dari norma ini terdapat unsur tindak pidana, yakni unsur subjektif (kesengajaan), unsur perbuatan, unsur maksud, unsur objek, dan unsur media yang digunakan. Berdasarkan kajian Josef Swisman et al. (2024), Pasal 27A masih menuai kritik karena penggunaan frasa yang bersifat multitafsir dan dirumuskan secara luas, sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dalam praktik penegakan hukum. Kondisi tersebut berimplikasi pada munculnya ketidakpastian hukum, baik bagi pihak yang merasa dirugikan maupun bagi pihak yang diproses secara pidana, karena rumusan norma dalam pasal tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip lex certa yang menghendaki ketentuan pidana disusun secara jelas, tegas, dan tidak menimbulkan penafsiran yang beragam. Formulasi tersebut masih bersifat umum dan belum memberikan parameter yang jelas mengenai batasan antara pencemaran nama baik dan penyampaian pendapat atau pengalaman pribadi. Akibatnya, ruang interpretasi yang luas berpotensi melahirkan perbedaan penafsiran di kalangan aparat penegak hukum. 

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 memberikan penegasan terhadap ruang lingkup penerapan Pasal 27A UU ITE. Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan tersebut merupakan delik aduan (klachtdelict), sehingga proses penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara langsung merasa dirugikan akibat dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, Mahkamah menafsirkan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A secara restriktif, yakni hanya merujuk pada orang perseorangan. Konsekuensinya, ketentuan ini tidak dapat diterapkan apabila objek yang diduga dicemarkan adalah lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, jabatan, maupun kelompok masyarakat dengan identitas tertentu. Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mempertegas bahwa perlindungan hukum dalam Pasal 27A UU ITE secara normatif hanya ditujukan terhadap kehormatan dan nama baik individu sebagai subjek hukum perseorangan. 

Secara filosofis, tujuan pengaturan Pasal 27A UU ITE adalah untuk melindungi kehormatan dan nama baik sebagai hak asasi yang melekat pada setiap manusia, sekaligus menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan kewajiban menghormati hak orang lain. Kebebasan menyampaikan pendapat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bukanlah hak yang absolut dan tetap tunduk pada batasan-batasan yang diatur oleh undang-undang, termasuk larangan menyerang kehormatan dan nama baik orang lain. 

  1. Reverse Victimization Terhadap Korban Penyalahgunaan UU ITE

Dalam perspektif viktimologi, reverse victimization atau reviktimisasi merupakan kondisi di mana korban kejahatan mengalami penderitaan ulang yang muncul bukan karena kejahatan itu sendiri, melainkan akibat mekanisme penanganan hukum yang semestinya memberikan perlindungan. Reviktimisasi adalah kondisi di mana korban kejahatan, khususnya kekerasan seksual atau fisik, mengalami viktimisasi ulang atau menjadi korban kembali. Fenomena ini sering terjadi akibat stigma masyarakat, victim blaming (menyalahkan korban), atau proses hukum yang tidak sensitif. Fenomena ini mencerminkan mekanisme Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) di ruang digital, di mana gugatan atau laporan hukum diajukan bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk mengintimidasi dan menghukum individu yang mengungkap penyalahgunaan sistemik. Dalam konteks ini, Pasal 27A yang semestinya melindungi korban dari pencemaran nama baik justru menjadi senjata bagi pelaku untuk membungkam korban. 

Dalam perspektif viktimologi, korban tindak pidana merupakan subjek hukum yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pemulihan, serta akses terhadap keadilan. Namun, praktik yang berkembang menunjukkan bahwa prinsip tersebut belum sepenuhnya diimplementasikan. Fenomena victim blaming masih kerap terjadi, di mana korban justru diposisikan sebagai pihak yang dipersalahkan atas peristiwa yang dialaminya, alih-alih memperoleh perlindungan dan dukungan dari sistem hukum. Kondisi ini mencerminkan bahwa penerapan pendekatan yang berfokus pada korban (victim-oriented approach) dalam proses penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.

Pandangan tersebut sejalan dengan kajian Panjaitan dan Budhiawan (2023) yang menegaskan bahwa korban seharusnya ditempatkan sebagai subjek utama dalam sistem peradilan pidana. Dengan demikian, setiap proses penegakan hukum semestinya tidak hanya berorientasi pada penjatuhan sanksi terhadap pelaku, tetapi juga menjamin terpenuhinya hak-hak korban melalui perlindungan, pemulihan, dan penghormatan terhadap martabatnya. Pendekatan demikian menjadi penting untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berperspektif korban.

Dengan demikian, penerapan Pasal 27A tidak seharusnya hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur delik secara gramatikal, tetapi juga harus mempertimbangkan tujuan pengungkapan informasi, kepentingan publik, serta itikad baik korban dalam melakukan self-advocacy. Pendekatan tersebut penting untuk memastikan bahwa Pasal 27A benar-benar menjalankan fungsi perlindungannya terhadap kehormatan individu tanpa mengorbankan hak konstitusional korban atas perlindungan hukum, kebebasan berekspresi, dan akses terhadap keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  1. Rekonstruksi Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 
  2. Konsep victim-centered atau pendekatan yang berpihak pada korban: merupakan paradigma hukum yang mengakui korban sebagai pemegang hak dan martabat yang perlu dijamin secara penuh. Berdasarkan berbagai studi, perlindungan hukum mengalami transformasi dari model penghukuman pelaku menuju model yang lebih manusiawi dan responsif terhadap kebutuhan korban. Pendekatan ini menuntut adanya perlindungan yang kontinu dan tidak terputus meliputi fase praperadilan, pelaksanaan sidang, dan periode pascapersidangan bukan sekadar pada tataran pembuktian di persidangan.

Dalam konteks penegakan Pasal 27A UU ITE, penerapan pendekatan victim-centered mensyaratkan beberapa hal penting. Pertama, aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang relasi kuasa yang melatarbelakangi setiap tindak kekerasan di ruang digital. Kedua, aparat penegak hukum harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani laporan balik yang diajukan oleh pelaku terhadap korban yang melakukan self-advocacy. Ketiga, perlu dikembangkan pedoman penafsiran yang lebih ketat terhadap unsur-unsur Pasal 27A. Keempat, aparat penegak hukum perlu menjalani pelatihan tentang pendekatan victim-centered dan sensitivitas gender. Diperlukan pergeseran fundamental menuju pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, platform digital, dan masyarakat untuk membangun ekosistem digital yang berpusat pada korban (victim-centric), di mana perlindungan, pemulihan, dan martabat korban menjadi prioritas tertinggi.

  1. Harmonisasi Pasal 27A dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU TPKS, serta Jaminan Kebebasan Berpendapat dalam UUD NRI Tahun 1945 Harmonisasi dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban:

Secara normatif, UU 31/2014 beserta perubahannya telah mengakomodasi hak korban untuk terhindar dari proses kriminalisasi balik, sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 yang menjamin lancarnya proses peradilan bagi korban. Namun, jaminan tersebut belum berjalan optimal karena terdapat disharmoni antara UU ITE dan regulasi perlindungan saksi dan korban, yang menimbulkan kerancuan dalam penerapan hukum.

Kehadiran UU TPKS (UU 12/2022) merupakan langkah maju yang patut diapresiasi, mengingat Pasal 10 di dalamnya memberikan perlindungan berupa imunitas bagi korban dan pelapor dari gugatan pidana maupun perdata. Akan tetapi, secara praktis, konflik norma dengan UU ITE masih sulit terhindarkan. Hal ini tidak terlepas dari masih rendahnya sensitivitas gender serta ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam memahami secara utuh relasi kuasa yang melekat dalam setiap kasus kekerasan seksual di ranah digital.Untuk mengatasi hal ini, diperlukan harmonisasi normatif yang jelas antara Pasal 27A UU ITE dan UU TPKS. Korban kekerasan seksual yang melaporkan pengalamannya di ruang digital baik sebagai bentuk self-advocacy maupun sebagai bagian dari proses pelaporan resmi, harus mendapatkan perlindungan imunitas dari tuntutan balik berdasarkan Pasal 10 UU TPKS.

  1. Harmonisasi dengan Jaminan Kebebasan Berekspresi dalam UUD NRI Tahun 1945:

Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menjamin bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Kebebasan berekspresi tidak dapat dikesampingkan dengan sewenang-wenang. Namun, kebebasan berekspresi bukanlah hak yang absolut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Konstruksi norma “pasal karet” dalam UU ITE pascarevisi, khususnya pada ketentuan pencemaran nama baik (Pasal 27A) dan ujaran kebencian (Pasal 28 ayat (2)), berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara perlindungan kehormatan individu dan jaminan kebebasan berekspresi. Pengadilan perlu secara tegas mengakui prinsip Anti-SLAPP dalam menangani perkara yang melibatkan pembela hak asasi manusia dan aktivis. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penegakan Pasal 27A UU ITE dapat berjalan sesuai dengan tujuan pengaturannya untuk melindungi kehormatan dan nama baik individu tanpa menimbulkan reverse victimization terhadap korban yang melakukan self-advocacy di ruang digital. Keadilan yang bergantung pada viralitas adalah sistem yang tidak berkelanjutan dan berbahaya oleh karena itu, diperlukan ekosistem digital yang benar-benar berpihak pada korban.

  1. KESIMPULAN

Penerapan Pasal 27A UU 1/2024 belum optimal dalam menyeimbangkan perlindungan kehormatan individu dengan hak korban atas keadilan di ruang digital. Meskipun Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 telah mempersempit norma, ketentuan yang ada belum mengatur secara eksplisit tindakan self-advocacy (pembelaan diri) yang dilakukan korban dengan itikad baik. Celah ini berpotensi menempatkan korban sebagai pihak yang berhadapan dengan proses pidana saat mengungkap pengalaman melalui media digital. Oleh karena itu, penegakan Pasal 27A perlu direkonstruksi melalui pendekatan victim-centered serta diharmonisasikan dengan UU 31/2014, UU 12/2022, dan jaminan kebebasan berekspresi dalam UUD 1945 (Pasal 28E, 28F, dan 28G). Harmonisasi ini bertujuan membentuk pedoman penafsiran yang tegas guna membedakan pencemaran nama baik dari advokasi diri yang sah. Dengan demikian, Pasal 27A dapat diterapkan secara proporsional untuk melindungi martabat individu tanpa mengurangi hak korban untuk bersuara dan mengakses keadilan.

DAFTAR PUSTAKA

PERUNDANG-UNDANGAN

Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025, April 29). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 [PDF]. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_1253 _1745894606.pdf

WEBSITE

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (n.d.). E-Media DPR RI: Pencarian berita. Diakses 23 Juli 2026, dari https://emedia.dpr.go.id/news/search?q=BERDOA%20D.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025, April 29). MK mempertegas pemaknaan unsur-unsur pencemaran nama baik dalam UU ITE. https://www.mkri.id/berita/mk-mempertegas-pemaknaan-unsur-unsur pencemaran-nama-baik-dalam-uu-ite–23133

JURNAL

Taurima, V. A., & Setyawan, D. N. (2025, October 18). Korban Sekstorsi Perspektif Undang-Undang ITE 2024 dan UU TPKS 2022. https://ejournal.officehukumemirinni.com/index.php/jdv/article/view/5

Haryanto, E. (2025). Implikasi Hukum Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang Perubahan Sejumlah Pasal dalam Undang-Undang ITE. JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA,15(2). https://doi.org/10.35968/jihd.v15i2.1528

Nada, T. L., & Maskur, A. (2025). Kepastian hukum dan proporsionalitas Pasal penyerangan kehormatan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Legalita, 7(2). https://doi.org/10.47637/legalita.v7i2.2044

Ervita, M., & Jiwanti, A. (2025). Perlindungan pembela HAM-lingkungan dari kriminalisasi atas tuduhan konten pencemaran nama baik dan berita bohong: Perspektif Anti-SLAPP. PUSKAPSI Law Review, 5(2). https://doi.org/10.19184/puskapsi.v5i2.53781

Barus, I. S. B., & Ritonga, N. U. (2026). Victim blaming sebagai bentuk reviktimisasi sekunder dalam perspektif viktimologi di Indonesia. Pemuliaan Keadilan, 3(2), 22–31. https://doi.org/10.62383/pk.v3i2.1603

Postingan Lain