Tsania Salsabila Putri Afendi | Staff Divisi Kajian
Pendahuluan
Sistem peradilan pidana secara tradisional menempatkan tindak pidana sebagai pelanggaran terhadap suatu norma yang harus dapat dipertanggungjawabkan melalui penuntutan dan pemidanaan terhadap pelaku. Perkembangan viktimologi dan keadilan restoratif kemudian memperluas cara pandang hal tersebut. Kejahatan tidak hanya menyangkut persoalan antara negara dan pelaku, tetapi juga menyangkut dampak yang timbul terhadap korban, seperti kerugian ekonomi, gangguan psikologis serta kebutuhan pemulihan bagi korban. Oleh karena itu, keberhasilan sistem peradilan pidana tidak cukup dinilai dari penjatuhan hukuman kepada pelaku melainkan juga dari bagaimana respons hukum terhadap kebutuhan dan kerugian yang diderita korban.
Gagasan tersebut mempertegas bentuk normatif yang ada dalam hukum nasional. Pasal mengenai restitusi dan kompensasi menjadi bagian dari mekanisme pemulihan korban yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lahirnya Undang-Undang tersebut telah diberlakukan sejak 2 Januari 2026 untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Perubahan juga dilanjutkan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang dimana pasal mengenai restitusi, kompensasi, dan Dana Abadi korban diperkuat melalui peraturan ini. UU 3/2026 mendefinisikan restitusi sebagai pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan yang inkracht, sedangkan kompensasi diartikan sebagai ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya. Dana Abadi Korban didefinisikan sebagai dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban.
Di tengah perubahan tersebut, kasus Mohammad Ilham Pradipta pada Tahun 2025 dapat menjadi ilustrasi penting. Berdasarkan informasi resmi Mahkamah Konstitusi, Mohammad Ilham Pradipta meninggal dunia setelah diculik pada Agustus 2025. Dalam perkara tersebut, terdapat perbedaan lingkungan para pelaku, yakni lingkungan sipil dan militer. Keluarga korban kemudian mengajukan pengujian terhadap Pasal 170 KUHAP 2025 dengan mempersoalkan konsekuensi pengaturan perkara koneksitas terhadap hak restitusi korban. Akan tetapi, persoalan mengenai kesulitan keluarga korban dalam memperoleh restitusi dari pelaku militer hanya merupakan bagian dari dalil yang diajukan para Pemohon. Karena dalam perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 188/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa Mahkamah telah memutus bahwa mekanisme restitusi dalam KUHAP 2025 tidak memadai atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perlu diketahui juga bahwa perkara Ilham tidak dapat diposisikan sebagai perkara yang secara langsung menerapkan UU 3/2026 karena peristiwa pidananya terjadi sebelum berlakunya undang-undang tersebut. Demikian pula, keberlakuan KUHAP 2025 terhadap perkara yang sedang berjalan tunduk pada ketentuan peralihan. Oleh sebab itu, dalam penelitian ini perkara Ilham hanya ditempatkan sebagai case illustration atau stress test guna menguji sejauh mana desain hukum baru secara konseptual sudah dapat menjawab permasalahan pemulihan korban pada kasus koneksitas.
Disahkannya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa pembaruan terhadap ketentuan koneksitas. Pasal 170 KUHAP 2025 mengatur bahwa Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pihak yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer pada prinsipnya diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan umum. Apabila titik berat kerugian terdapat pada kepentingan militer, perkara diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan militer. Penyidikan dilakukan secara bersama-sama oleh Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia di bawah koordinasi Penuntut Umum dan oditur militer. Pengaturan ini berupaya untuk mengintegrasikan proses penegakan hukum. Namun, integrasi tersebut tidak serta-merta menjamin terintegrasinya proses pemulihan bagi korban. Oleh karena itu, muncul pertanyaan apakah penyatuan forum dan investigasi dalam penanganan kasus-kasus tersebut telah dilengkapi dengan mekanisme yang menjamin keberlanjutan pemulihan korban.
Beberapa penelitian terdahulu telah membahas restitusi, victim trust fund, dan perkara koneksitas secara terpisah. Apriyani, misalnya, mengkaji restitusi sebagai salah satu wujud pemenuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual serta menekankan pentingnya penerapan restitusi dalam sistem peradilan pidana. Harefa dan Agustina menguraikan urgensi pembentukan victim trust fund untuk penanganan perkara kekerasan seksual di Indonesia. Selanjutnya, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkaji potensi penerapan tata kelola victim trust fund sebagai instrumen pemulihan bagi korban tindak pidana.Di sisi lain, Sekarini mengkaji penerapan splitsing dalam penyelesaian perkara koneksitas yang melibatkan pihak sipil dan militer.
Sejumlah penelitian mengenai restitusi juga memperlihatkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif dan pelaksanaannya. Saputra et al. menganalisis pelaksanaan restitusi bagi korban tindak pidana dan menunjukkan bahwa keberadaan aturan mengenai restitusi belum secara otomatis menjamin terpenuhinya hak korban dalam praktik. Berdasarkan penelitian-penelitian tersebut, dapat dilihat bahwa kajian mengenai restitusi, victim trust fund, dan perkara koneksitas telah berkembang. Namun, ketiganya belum secara khusus dianalisis secara terpadu dalam konteks kesinambungan pemulihan korban ketika mekanisme pertanggungjawaban pidana dan mekanisme pemulihan korban harus berjalan dalam kerangka kewenangan peradilan umum dan peradilan militer.
Berdasarkan uraian tersebut, artikel ini menghadirkan kebaruan melalui analisis integrasi terhadap mekanisme restitusi, Dana Abadi Korban, dan perkara koneksitas sebagai satu kesatuan dalam persoalan pemulihan korban. Analisis tidak hanya berfokus pada keberadaan Dana Abadi Korban, tetapi juga melihat sejauh mana instrumen tersebut dapat ditempatkan dalam mekanisme pemulihan yang terintegrasi, meskipun proses pertanggungjawaban para pelaku berlangsung secara terfragmentasi.
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, khususnya ketentuan mengenai koneksitas, restitusi, kompensasi, Dana Abadi Korban, dan kewenangan LPSK. Pendekatan kasus digunakan terhadap Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 188/PUU-XXIV/2026 dengan menempatkan perkara Mohammad Ilham Pradipta sebagai case illustration atau stress test. Perkara tersebut tidak diperlakukan sebagai perkara penerapan UU 3/2026 karena peristiwa pidananya terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku. Bahan hukum primer terdiri atas peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang relevan. Bahan hukum sekunder terdiri atas jurnal ilmiah, buku akademik, dan laporan lembaga yang berkaitan dengan perlindungan korban, restitusi, victim trust fund, dan koneksitas.
Hasil dan Pembahasan
A. Problem Restitusi dalam Perkara Koneksitas: Refleksi Kasus Mohammad Ilham Pradipta
Kasus Mohammad Ilham Pradipta dapat digunakan sebagai ilustrasi guna menganalisis ketimpangan struktural dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya terkait jaminan pemenuhan hak korban. Secara faktual, dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kematian Ilham melibatkan pelaku dengan latar belakang hukum berbeda, yakni sebagian dari warga sipil dan sebagian lainnya merupakan anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam penanganan perkara tersebut, pelaku dari lingkungan sipil diproses melalui Pengadilan Negeri, sedangkan pelaku dari lingkungan militer diproses melalui Pengadilan Militer. Kondisi tersebut kemudian menjadi persoalan bagi keluarga korban karena berkaitan dengan pemisahan proses pertanggungjawaban terhadap hak restitusi korban.
Secara normatif, Pasal 170 ayat (1) KUHAP 2025 menentukan bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Dengan pengecualian, jika titik berat kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan militer sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) diperiksa dan diadili melalui peradilan militer.
Dengan demikian, praktik penanganan perkara Mohammad Ilham Pradipta yang melibatkan proses pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Militer menunjukkan adanya persoalan yang perlu dikaji secara mendalam mengenai hubungan antara mekanisme koneksitas dan pemenuhan hak restitusi korban. Persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penentuan forum peradilan, tetapi juga dengan bagaimana hak korban tetap dapat dipenuhi ketika pertanggungjawaban pidana para pelaku berlangsung melalui proses yang berbeda. Persoalan tersebut setidaknya dapat dilihat melalui tiga aspek, yaitu potensi ketidakterpaduan penilaian kerugian, beban prosedural bagi korban, dan potensi fragmentasi pelaksanaan restitusi.
● Potensi ketidakpaduan penilaian kerugian
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Militer masing-masing menilai dan menetapkan besaran kerugian yang diderita korban secara berdiri-sendiri (isolated assessment). Hal ini berpotensi memicu disparitas besaran restitusi yang diwajibkan kepada para pelaku.
● Beban prosedural bagi korban
Keluarga korban harus berpartisipasi dalam dua proses persidangan yang berbeda untuk mengajukan dan memperjuangkan tuntutan restitusi. Situasi tersebut
berpotensi meningkatkan beban psikologis, waktu, tenaga, dan biaya yang harus ditanggung keluarga korban.
● Potensi fragmentasi pelaksanaan restitusi
Eksekusi restitusi dalam lingkungan peradilan umum mengikuti mekanisme pelaksanaan putusan pidana atau perdata yang berlaku secara umum, sedangkan dalam lingkungan peradilan militer pelaksanaannya berada dalam lingkup kewenangan Oditur Militer. Apabila salah satu pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran, belum tersedia mekanisme penghubung yang memungkinkan pengalihan sisa kewajiban secara proporsional kepada pelaku lainnya atau mengaitkannya secara langsung dengan skema bantuan negara.
Persoalan ini secara eksplisit diangkat dalam uji materiil di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara No. 188/PUU-XXIV/2026. Pemohon mendalilkan bahwa dualisme forum peradilan dalam perkara yang bersumber dari satu peristiwa pidana yang sama (unity of act) telah melanggar hak atas kepastian hukum yang adil yang dijamin dalam Pasal 27 ayat 1 dan 28D ayat 1 UUD 1945. Namun, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak memeriksa ataupun memberikan pertimbangan substantif mengenai ketidakcukupan mekanisme restitusi dalam hukum positif. Meskipun demikian, dalil-dalil faktual yang disampaikan Pemohon dalam berkas perkara tersebut tetap memiliki relevansi akademik, baik sebagai bahan doktrinal maupun bukti empiris, untuk menunjukkan adanya hambatan nyata (practical barriers) dalam pemenuhan hak restitusi korban pada perkara koneksitas.
B. Koneksitas dalam Pasal 170 KUHAP 2025: Integrasi Forum atau Integrasi Pemulihan?
Mekanisme penanganan perkara koneksitas dalam Pasal 170 KUHAP 2025 mempertegas kriteria penentuan kewenangan mengadili berdasarkan prinsip titik berat kerugian.
Pasal 170 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP 2025):
(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Secara normatif, Pasal tersebut berupaya untuk mengatasi persoalan fragmentasi forum dengan menetapkan satu peradilan yang dominan untuk mengadili seluruh pelaku. Selain itu, Pasal 170 ayat 3 mengatur bahwa proses penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Penyidik Kepolisian/PPNS, Polisi Militer, serta Jaksa/Oditur.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara integrasi proses penegakan hukum dan integrasi pemulihan korban. Penegakan hukum berfokus pada pertanggungjawaban pidana dan kewenangan mengadili, sedangkan pemulihan korban membutuhkan informasi mengenai total kerugian, kebutuhan korban, jumlah restitusi yang telah ditetapkan, jumlah yang telah dibayarkan, dan kekurangan pemulihan. Satu tindak pidana dapat menghasilkan beberapa proses pertanggungjawaban, tetapi kebutuhan korban tetap merupakan satu rangkaian kebutuhan. Oleh karena itu, fragmentasi proses penegakan hukum tidak seharusnya secara otomatis menghasilkan fragmentasi administrasi pemulihan korban.
C. Rekonstruksi Restitusi dan Dana Abadi Korban dalam KUHAP 2025 dan UU 3/2026
Ketentuan mengenai restitusi diatur mulai dari Pasal 178 hingga Pasal 182. Hak restitusi bagi korban meliputi ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, kerugian akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, serta biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Penyidik, penuntut umum, dan hakim diwajibkan untuk memberitahukan hak restitusi kepada korban. Selain itu, penyidik dan penuntut umum berkewajiban memfasilitasi proses penghitungan restitusi, sementara penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku sebagai jaminan pembayaran restitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan tersebut menunjukkan perubahan penting dari pendekatan yang sebelumnya lebih menempatkan pemulihan sebagai inisiatif korban semata. Dalam KUHAP 2025, hak restitusi telah diintegrasikan ke dalam proses peradilan pidana dan aparat penegak hukum dibebani kewajiban tertentu untuk mendukung pemenuhannya. Namun, pengaturan tersebut masih menghadapi persoalan ketika tindak pidana dilakukan oleh lebih dari satu pelaku. KUHAP 2025 belum secara tegas menyediakan mekanisme untuk mengkonsolidasikan penghitungan kerugian dan pelaksanaan restitusi apabila suatu tindak pidana melibatkan lebih dari satu pelaku dan pertanggungjawaban masing-masing memerlukan penilaian kewajiban pemulihan.
KUHAP 2025 juga mengatur kompensasi dan Dana Abadi. Pasal 187 menentukan bahwa Dana Abadi dapat digunakan untuk pembayaran ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, sedangkan ketentuan mengenai pengelolaan dana tersebut diatur
lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Pengaturan ini kemudian dikembangkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2026, yang menempatkan Dana Abadi Korban sebagai instrumen pendanaan bagi pemulihan korban. Dana tersebut berasal dari sumber-sumber pembiayaan yang telah ditentukan undang-undang, dengan hasil pengelolaannya dimanfaatkan oleh LPSK.
Meskipun demikian, UU Nomor 3 Tahun 2026 tetap membedakan restitusi dari Dana Abadi Korban. Pasal 19 memberikan hak restitusi kepada korban, sedangkan Pasal 21 mengatur kondisi ketika restitusi tidak dipenuhi dan harta kekayaan terpidana tidak mencukupi. Dalam keadaan tersebut, korban dapat memperoleh program pemulihan melalui Dana Abadi Korban atau program pemulihan dari instansi terkait berdasarkan rekomendasi LPSK. Dengan demikian, Dana Abadi Korban bukanlah restitusi itu sendiri. Restitusi tetap merupakan kewajiban individual pihak yang dibebani melalui putusan atau penetapan pengadilan, sedangkan Dana Abadi Korban merupakan instrumen pendanaan pemulihan yang hanya dapat digunakan berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan oleh hukum.
Pembedaan tersebut penting agar tidak muncul pemahaman bahwa negara secara otomatis mengambil alih seluruh kewajiban restitusi pelaku. Penyamaan restitusi dengan Dana Abadi Korban dapat mengaburkan prinsip pertanggungjawaban individu pelaku. Sebaliknya, apabila pemulihan korban sepenuhnya bergantung pada kemampuan ekonomi pelaku tanpa tersedia instrumen alternatif, korban berpotensi menanggung konsekuensi dari ketidakmampuan pelaku membayar restitusi. Oleh sebab itu, Dana Abadi Korban berfungsi sebagai instrumen untuk meminimalisir kesenjangan antara hak korban atas pemulihan dan kemampuan nyata pelaku dalam memenuhi kewajiban restitusi.
D. Kesenjangan Integrasi Pemulihan Korban dan Perkara Koneksitas
Persoalan utama yang dihadapi bukanlah tidak adanya hak restitusi. Kedua undang-undang tersebut justru telah menyediakan sejumlah instrumen untuk mendukung pemulihan korban. Masalahnya terletak pada hubungan dan koordinasi antar instrumen tersebut ketika suatu perkara melibatkan beberapa pelaku dan membutuhkan penghitungan serta pelaksanaan pemulihan secara terpadu.
Sebagai ilustrasi, apabila suatu tindak pidana dilakukan oleh pelaku sipil dan militer serta menimbulkan total kerugian korban sebesar Rp1 miliar, pemisahan proses pertanggungjawaban dapat menimbulkan sejumlah persoalan. Persoalan tersebut meliputi pihak yang bertanggung jawab memastikan penggunaan dasar penghitungan kerugian yang sama, pencatatan kewajiban masing-masing pelaku, serta penghitungan pembayaran dari setiap proses terhadap keseluruhan pemulihan yang menjadi hak korban. KUHAP 2025 memang memberikan sebagian jawaban melalui kewajiban penyidik dan penuntut umum untuk memfasilitasi penghitungan restitusi. Namun, ketentuan tersebut belum secara tegas mengatur mekanisme konsolidasi hak korban apabila terdapat beberapa proses pertanggungjawaban yang berlangsung secara terpisah.
UU Nomor 3 Tahun 2026 memberikan dasar kelembagaan yang lebih kuat melalui kewenangan LPSK. LPSK berwenang melakukan penilaian kerugian dalam pemberian restitusi dan kompensasi, meminta informasi mengenai perkembangan perkara dari aparat penegak hukum, menyampaikan rekomendasi kepada instansi terkait, serta memanfaatkan Dana Abadi Korban.Kewenangan tersebut membuka kemungkinan bagi LPSK untuk menjalankan fungsi koordinasi dalam pemulihan korban. Namun, UU Nomor 3 Tahun 2026 tidak secara eksplisit menetapkan LPSK sebagai “koordinator tunggal pemulihan” dalam perkara koneksitas. Oleh karena itu, istilah tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai nomenklatur hukum positif, melainkan hanya sebagai konsep analitis dalam penelitian ini.
Sejumlah penelitian terdahulu menunjukkan pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan restitusi. Saputra et al. menemukan adanya kesenjangan antara pengaturan restitusi dan pelaksanaannya. Siswandi et al. juga menegaskan pentingnya peran LPSK dalam pelaksanaan restitusi bagi korban. Selain itu, penelitian mengenai victim trust fund menunjukkan bahwa skema pendanaan korban memerlukan desain kelembagaan yang jelas. Harefa dan Agustina menekankan urgensi pembentukan victim trust fund dalam sistem pemulihan korban kekerasan seksual, sedangkan Herdiansah mengkaji peluang pengelolaan victim trust fund oleh LPSK sebagai instrumen pemulihan korban.
Penelitian-penelitian tersebut memberikan landasan penting, tetapi persoalan yang dikaji dalam artikel ini memiliki dimensi tambahan, yaitu fragmentasi pertanggungjawaban pelaku. Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah pelaku memenuhi atau tidak memenuhi kewajiban restitusi, melainkan bagaimana memastikan bahwa seluruh proses pertanggungjawaban yang berlangsung melalui forum berbeda tetap terhubung dan menghasilkan pemulihan korban yang utuh, konsisten, serta tidak melebihi atau kurang dari total kerugian yang diderita korban.
E. LPSK dan Model Integrasi Pemulihan Korban dalam Perkara Koneksitas
Untuk mengatasi kesenjangan hukum akibat fragmentasi pertanggungjawaban pidana, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat diposisikan sebagai titik koordinasi utama pemulihan korban. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026, LPSK memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kerugian, memfasilitasi pemberian restitusi dan kompensasi, meminta informasi mengenai perkembangan perkara dari aparat penegak hukum, memberikan rekomendasi kepada instansi terkait, serta memanfaatkan Dana Abadi Korban. Kewenangan tersebut dapat menjadi dasar bagi LPSK untuk memastikan keterhubungan proses pemulihan korban ketika pertanggungjawaban pelaku berlangsung melalui forum peradilan yang berbeda.
Dalam perkara koneksitas, peran LPSK tidak seharusnya terbatas pada penyusunan penilaian kerugian pada tahap awal. LPSK perlu menjalankan fungsi koordinatif sejak identifikasi korban dan penghitungan kerugian, pemetaan kewajiban restitusi setiap pelaku, hingga pemantauan pelaksanaan putusan. Atas dasar itu, artikel ini menawarkan model integrasi pemulihan korban sebagai konstruksi konseptual untuk menghubungkan instrumen hukum yang telah tersedia. Istilah tersebut bukan nomenklatur resmi dalam UU Nomor 3 Tahun 2026.
Model integrasi pemulihan korban tersebut dapat dirumuskan dalam beberapa tahapan berikut:
1. Penetapan LPSK sebagai titik koordinasi pemulihan korban
LPSK berperan mengkoordinasikan proses pemulihan korban sejak tahap identifikasi kerugian, penghitungan restitusi, pemantauan pembayaran, hingga pemanfaatan Dana Abadi Korban. Peran ini didasarkan pada fungsi LPSK dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban serta mengkoordinasikan pelaksanaan perlindungan tersebut.
2. Penyusunan satu basis data kerugian korban
LPSK menghimpun informasi mengenai identitas korban, bentuk dan jumlah kerugian, kebutuhan pemulihan, serta jumlah restitusi yang harus dipenuhi. Basis data tersebut menjadi rujukan bersama bagi penuntut umum di Pengadilan Negeri dan oditur dalam proses peradilan militer. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh kerugian korban tercatat secara konsisten dan mencegah perbedaan dasar penghitungan. Penyusunan basis data ini tidak berarti LPSK mengambil alih kewenangan hakim dalam menetapkan jumlah restitusi. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Militer tetap memiliki kewenangan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana dan restitusi dalam perkara yang diperiksanya. LPSK hanya menyediakan penilaian dan informasi kerugian sesuai dengan kewenangannya berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026.32
3. Pemetaan kewajiban restitusi setiap pelaku
Kewajiban restitusi masing-masing pelaku dicatat berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Pemetaan tersebut mencakup identitas pelaku, jumlah restitusi yang dibebankan, jangka waktu pembayaran, serta bentuk kewajiban pemulihan lainnya. Masing-masing putusan tetap memiliki kekuatan dan kewenangan tersendiri, tetapi informasinya dihimpun dalam satu sistem pemantauan pemulihan korban. Pemetaan ini penting untuk menentukan hubungan antara kewajiban setiap pelaku dan total kerugian korban. Dengan demikian, pembayaran yang dilakukan oleh salah satu pelaku dapat diperhitungkan terhadap keseluruhan pemulihan dan tidak diperlakukan sebagai proses yang berdiri sendiri.
4. Pemantauan pelaksanaan restitusi lintas forum
LPSK mengoordinasikan pemantauan pembayaran restitusi dengan Kejaksaan dan Oditurat. UU Nomor 3 Tahun 2026 telah mengatur pelaporan pelaksanaan restitusi dan penyampaian bukti pelaksanaan kepada korban atau ahli waris.33 Ketentuan tersebut dapat dihubungkan dengan fungsi koordinasi LPSK agar korban tidak perlu mengumpulkan sendiri informasi dari proses peradilan umum dan peradilan militer. Informasi mengenai jumlah pembayaran, waktu pembayaran, pelaksana pembayaran, serta sisa kewajiban setiap pelaku perlu dicatat dalam satu sistem. Apabila Pelaku A telah membayar sebagian restitusi, sedangkan Pelaku B tidak mampu memenuhi kewajibannya, kondisi tersebut tetap harus dinilai dalam kerangka total pemulihan korban.
5. Penghitungan kekurangan pemulihan
Setelah kewajiban dan pembayaran masing-masing pelaku dicatat, LPSK melakukan penghitungan terhadap kekurangan pemulihan. Penghitungan ini dilakukan dengan membandingkan total kerugian korban dengan jumlah restitusi atau bentuk pemulihan lain yang telah diterima. Pada tahap ini perlu dibedakan antara jumlah restitusi yang belum dibayar oleh pelaku dan kebutuhan pemulihan korban secara keseluruhan. Pembedaan tersebut penting karena tidak setiap kekurangan pembayaran secara otomatis dapat dialihkan kepada negara. Kekurangan tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan putusan, kemampuan pelaku, harta kekayaan yang tersedia, dan kebutuhan pemulihan korban.
6. Pemanfaatan Dana Abadi Korban
Apabila restitusi tidak terpenuhi dan harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi, Dana Abadi Korban dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pendukung pemulihan sepanjang persyaratan yang ditentukan dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 telah terpenuhi.34 Pemanfaatan tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme hukum
dan rekomendasi LPSK. Dana Abadi Korban tidak menggantikan kewajiban restitusi pelaku. Restitusi tetap merupakan tanggung jawab individual pelaku berdasarkan putusan pengadilan, sedangkan Dana Abadi Korban berfungsi untuk mengurangi kekurangan pemulihan yang tidak dapat dipenuhi melalui pembayaran restitusi. Oleh karena itu, pemanfaatan Dana Abadi tidak dapat dipahami sebagai pencairan otomatis, melainkan sebagai mekanisme yang proaktif, terkoordinasi, dan tetap tunduk pada verifikasi serta persyaratan hukum.
7. Pemulihan korban secara berkelanjutan
Seluruh tahapan tersebut diarahkan untuk memastikan agar korban memperoleh pemulihan secara utuh dan berkelanjutan. Perbedaan forum peradilan tidak boleh menyebabkan korban kehilangan sebagian haknya atau harus menanggung sendiri beban koordinasi antara proses peradilan umum dan peradilan militer.
Model ini tidak mengubah kewenangan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Militer. Masing-masing pengadilan tetap berwenang memeriksa perkara, menentukan pertanggungjawaban pidana, dan menetapkan restitusi sesuai dengan kewenangannya. LPSK juga tidak mengambil alih fungsi penuntutan atau fungsi mengadili. Peran LPSK ditempatkan pada wilayah koordinasi perlindungan dan pemulihan korban.
Penerapan model tersebut tetap membutuhkan aturan pelaksana yang lebih terperinci. Pengaturan lebih lanjut diperlukan mengenai pertukaran informasi antar lembaga, standar penghitungan kerugian, pencatatan kewajiban dan pembayaran restitusi, hubungan antara putusan dari forum yang berbeda, serta tata cara pemanfaatan Dana Abadi Korban. Selain itu, perlu ditentukan mekanisme koordinasi antara LPSK, Kejaksaan, Oditurat, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Militer.
Aturan tersebut dapat dibentuk melalui peraturan pelaksana atau peraturan bersama antara lembaga-lembaga terkait, sepanjang materi muatannya tetap berada dalam batas kewenangan masing-masing lembaga. Dengan demikian, model yang ditawarkan bukanlah pembentukan mekanisme baru yang menggantikan sistem yang telah ada, melainkan upaya untuk menghubungkan instrumen yang tersedia agar proses penghitungan kerugian, penetapan restitusi, pelaksanaan pembayaran, dan pemanfaatan Dana Abadi Korban dapat bekerja sebagai satu rangkaian pemulihan korban dalam perkara koneksitas.
Kesimpulan dan Penutup
Berdasarkan analisis yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah membawa pembaruan penting bagi hak pemulihan korban, baik melalui penguatan kewajiban aparat penegak hukum dalam memfasilitasi restitusi, maupun melalui kehadiran Dana Abadi Korban sebagai instrumen pendanaan pemulihan. Meskipun demikian, penguatan tersebut belum diikuti dengan mekanisme yang secara tegas menjamin keberlanjutan pemulihan korban dalam perkara koneksitas. Pasal 170 KUHAP 2025 dirancang untuk mengintegrasikan penanganan perkara koneksitas melalui penentuan satu lingkungan peradilan yang berwenang, dengan pengecualian berdasarkan titik berat kerugian pada kepentingan militer. Namun, pengaturan tersebut belum secara eksplisit menjangkau integrasi administrasi dan pelaksanaan pemulihan korban.Akibatnya, ketika pertanggungjawaban pelaku terpisah ke dalam dua lingkungan peradilan, korban berpotensi menghadapi penilaian kerugian yang tidak konsisten, beban prosedural ganda, dan pelaksanaan restitusi yang berjalan sendiri-sendiri tanpa keterhubungan satu sama lain.
Kasus Mohammad Ilham Pradipta memperlihatkan persoalan tersebut secara konkret, meskipun perkara tersebut tidak dapat dijadikan dasar penilaian yuridis formal atas UU 3/2026 maupun putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kecukupan mekanisme restitusi, karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan legal standing. Dalam kedudukan tersebut, kasus ini tetap relevan sebagai stress test yang menunjukkan bahwa desain hukum yang baik di atas kertas dapat tetap menyisakan celah praktis apabila tidak didukung mekanisme koordinasi yang eksplisit.
Untuk menjawab persoalan tersebut, artikel ini menawarkan model integrasi pemulihan korban sebagai konstruksi konseptual, dengan menempatkan LPSK sebagai titik koordinasi berdasarkan kewenangan yang telah dimilikinya menurut UU 3/2026. Model ini menekankan pentingnya satu basis data kerugian korban, pemetaan kewajiban restitusi setiap pelaku, pemantauan pelaksanaan restitusi lintas forum, penghitungan kekurangan pemulihan secara cermat, serta pemanfaatan Dana Abadi Korban yang tetap tunduk pada prinsip subsidiaritas terhadap tanggung jawab individu pelaku. Model ini secara tegas tidak mengambil alih kewenangan mengadili Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Militer, melainkan berfungsi menghubungkan instrumen hukum yang telah tersedia agar perbedaan aspek kewenangan dan proses pertanggungjawaban pidana tidak berujung pada terkoordinasinya pemenuhan hak pemulihan korban. fragmentasi proses penegakan hukum tidak berujung pada fragmentasi hak pemulihan korban.
Penelitian ini memiliki keterbatasan karena bersifat normatif-konseptual dan belum diuji melalui data implementasi di lapangan. Oleh karena itu, penelitian lanjutan yang bersifat empiris diperlukan untuk menguji efektivitas peran koordinatif LPSK dalam praktik, sekaligus untuk merumuskan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pertukaran informasi antar lembaga, standar penghitungan kerugian, dan tata cara pemanfaatan Dana Abadi Korban dalam perkara koneksitas. Penyusunan peraturan pelaksana yang secara eksplisit mengatur hal-hal tersebut menjadi langkah lanjutan yang mendesak agar pembaruan hukum acara pidana yang telah dicapai benar-benar berdampak nyata bagi pemulihan korban.
Daftar Pustaka
Apriyani, Maria Novita. “Restitusi sebagai Wujud Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia.” Risalah Hukum 17, no. 1 (2021): 1–10. https://doi.org/10.30872/risalah.v17i1.492.
Harefa, Beniharmoni, dan Salma Agustina. “The Urgency for the Establishing a Victim Trust Fund in Sexual Violence Crimes in Indonesia.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 24, no. 2 (2022): 259–282. https://doi.org/10.24815/kanun.v24i2.35645.
Herdiansah, Dian. “Peluang Mewujudkan Tata Kelola Victim Trust Fund di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk Pemulihan Korban Akibat Tindak Pidana.” Jurnal Restorative Justice 9, no. 1 (2025): 1–18. https://doi.org/10.35724/jrj.v9i1.6991.
Indonesia Judicial Research Society dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. “Peluang Mewujudkan Tata Kelola Victim Trust Fund di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk Pemulihan Korban Akibat Tindak Pidana.” IJRS, 19 Februari 2025. https://ijrs.or.id/publikasi-ijrs/peluang-mewujudkan-tata-kelola-victim-trust-fund-di lembaga-perlindungan-saksi-dan-korban-untuk-pemulihan-korban-akibat-tindak-pid ana/.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Istri Korban Pembunuhan Kesulitan Menuntut Hak Restitusi terhadap Pelaku Tindak Pidana Kalangan Militer.” 10 Juni 2026. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 188/PUU-XXIV/2026. 29 Juni 2026.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Saputra, Trias, Ali Masyhar Mursyid, Anis Widyawati, dan Rahmiati. “Application of Restitution for Criminal Acts Victims: Between Rules and Reality.” Indonesian Journal of Criminal Law Studies 9, no. 2 (2024): 333–356.
Sekarini, Alyssa. “Analisis Yuridis Penerapan Splitsing dalam Penyelesaian Perkara Koneksitas Ditinjau dari KUHAP dan KUHAPMIL.” Jurnal Hukum Militer (2024). Siswandi, Lies Sulistiani, dan H. Agus Takariawan. “Pelaksanaan Restitusi LPSK untuk Korban KDRT dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Yustitia 16, no. 2 (2022): 198–200.