Judi Online Sebagai Dilema Globalisasi Dan Tantangan Hukum Di Indonesia 

Lusiana Novalia Simanungkalit
Staff Kajian
FKPH 2023

Cujus est commodum, ejus debet esse inc ommodum – seseorang yang mendapatkan suatu keuntungan juga akan mendapatkan kerugian.

Globalisasi merupakan salah satu contoh pengaruh perubahan dalam kehidupan masyarakat di dunia saat ini. Semakin berkembangnya teknologi telekomunikasi, masyarakat modern semakin berkembang sehingga mendorong pembentukkan tatanan dunia baru. Saat ini segala akses jaringan internet dapat diakses dengan bebas oleh setiap kalangan manusia sehingga mempermudah kehidupan manusia sehari-hari. Melalui globalisasi tersebut dapat mengubah cara hidup manusia dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, keamanan, dan penegakkan hukum. Salah satu contoh kegiatan yang sering digunakan oleh masyarakat saat ini adalah belanja online melalui e-commerce dan  media sosial. Selain itu, penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi semakin meningkat khususnya kejahatan di dunia maya (cybercrime). Salah satu contoh cybercrime adalah tindak pidana judi online.1 Sebelumnya kegiatan tindak pidana perjudian online kerap dilakukan oleh kalangan dewasa, namun melalui perkembangannya tindakan judi online banyak diakses oleh kalangan anak-anak, remaja baik perempuan maupun laki-laki. 

Judi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).2 Menurut  Lubis  (2015),  mendefinisikan  perjudian  sebagai  tindakan  memasang  taruhan dalam  suatu  permainan  atau  situasi  tertentu  dengan  harapan  memperoleh  keuntungan yang substansia. Judi online adalah permainan berupa taruhan yang diakses melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Konsep kegiatan judi online melalui aplikasi pendukung seperti mesin slot, poker virtual, dan taruhan olahraga. Saat ini judi online semakin beragam bentuk nya sehingga dapat  meningkatkan ketertarikan masyarakat dalam memainkannya. Permainan judi sudah ada sejak dulu kala, namun sekarang kembali marak di Indonesia. Hal ini semakin banyak karena pada saat masa pandemi covid-19 semua masyarakat diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, sehingga segala aktivitas dijalankan dari rumah. Selain itu, tidak sedikit dari mereka di PHK karena pandemi ini. Sehingga mereka mengadu peruntungan melalui permainan judi online. Di awal mereka merasa bahwa judi online ini dapat meraih banyak keuntungan karena pada permainan 1 mereka mendapatkan hasil besar. Namun, karena di awal mendapatkan hasil yang memuaskan maka mereka kecanduan untuk bermain judi online. Tidak sedikit dari mereka merelakan barang miliknya untuk digadaikan atau meminjam uang demi bermain judi online. 

Di Indonesia judi online merupakan tindak kejahatan yang dilarang beroperasi di lingkungan masyarakat. Namun, sampai saat ini masih terdapat aplikasi atau website yang berisikan permainan judi online. Alasan judi online tersebut tidak dilegalkan di Indonesia karena peluang kalah dalam permainan judi sangat besar dibanding resiko kehilangan uang yang diinvestasi sehingga apabila kalah akan menimbulkan ketergantungan. Melalui ketergantungan tersebut akan mengakibatkan masalah finansial seperti hutang dan kehilangan harta benda. Apabila segala aset sudah habis akhirnya akan menimbulkan tindakan kriminal seperti pencucian uang, perampokan, dan penipuan. Hal ini akan menimbulkan tindak pidana lainnya yang merugikan masyarakat sekitar dan diri sendiri. 

Tindakan perjudian merupakan tindakan yang dapat dipidanakan apabila dilakukan di Indonesia. Indonesia merupakan negara hukum maka terdapat undang-undang yang mengatur mengenai tindak perjudian. Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 menyatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.3 Dalam pasal ini menggambarkan aturan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, menjadikannya sebagai sumber pendapatan, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan berpartisipasi dalam perusahaan untuk tujuan tersebut merupakan tindakan yang dapat dipidanakan. Dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP mengatur mengenai perjudian lalu disempurnakan kembali dalam pasal 426 dan pasal 427 UU 1/2023. Pasal ini mengatur dengan jelas mengenai sanksi yang akan diberikan apabila orang tersebut melakukan tindak pidana perjudian. 

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode 2017-2022 ada sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp190 triliun. Ketua Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya, dilansir dari CNN Indonesia, Senin (26/9/2023) menyatakan: 

“Perputaran dana dimaksud, merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.”4

Untuk membantu memerangi perjudian online, kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses sebanyak 805.923 konten yang dikaitkan dengan perjudian online sejak 30 Desember 2023.5  Selain itu, penanggulangan yang dapat dilakukan untuk mengurangi judi online adalah melalui kesadaran diri sendiri untuk menghentikan kebiasaan judi online, kebiasaan judi online dapat diganti dengan melakukan kegiatan lain seperti investasi. Pemerintah juga hendaknya melakukan pengoptimalan untuk memeriksa website atau aplikasi yang berindikasi untuk melakukan judi online serta bertindak tegas untuk melakukan memberikan sanksi kepada pihak yang menyediakan dan melakukan perjudian online. Selain itu, hendaknya lingkungan pendidikan memberikan edukasi kepada para siswa agar tidak tertarik kepada hal-hal perjudian yang nantinya akan merusak masa depan bangsa. Hal ini bertujuan agar mampu melahirkan generasi muda yang berintegritas sehingga mampu memajukan kehidupan bangsa dan negara. Dengan SDM yang unggul maka lapangan pekerjaan juga akan semakin luas sehingga masyarakat tidak akan menghabiskan waktu untuk bermain judi online. 

  1. Miftakhur Rokhman dan Habibi-Isnatul Liviani. “Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia”, Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, Vol. 23 No. 2, Hlm.401. http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.id.php/qanun/article/download/1132/825 ↩︎
  2. kbbi.kemdikbud.go.id/entri/judi ↩︎
  3. Undang-undang No. 1 Tahun 2024. 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/ ↩︎
  4. Muhamad, Nabilah. 2023. Tren Judi Online di Indonesia Terus Meningkat, Nilainya Tembus Rp100 T pada 2022. https://databoks.katadata.co.id/
    ↩︎
  5. Islam, M. Fathra Nazrul. 2024. Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget. https://www.jpnn.com/news/ ↩︎

Postingan Lain