Lusiana Novalia Simanungkalit | Direktur Bidang Kajian FKPH 2026.
Kebijakan penataan ruang dibentuk untuk meningkatkan kualitas hidup dari masyarakat. Penataan ruang merupakan proses perencanaan tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, dan pemanfaatan ruang. Sistem penataan ruang mencakup wilayah darat, laut, dan udara untuk menciptakan lingkungan yang optimal, harmonis, dan seimbang untuk kesejahteraan masyarakat. Indonesia memiliki dasar hukum yang mengatur mengenai sistem tersebut yaitu berdasarkan pasal 1 dan 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan:
“Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.”.
Secara yuridis, penataan ruang berupaya mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Berorientasi pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”.
Keberhasilan tata ruang didasarkan pada terciptanya keselarasan ekosistem alam dan buatan, keterpaduan pengelolaan sumber daya berbasis keberadaan manusia, serta pencegahan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pemanfaatan ruang .
Dalam pasal tersebut dapat menjelaskan bahwa negara berkewajiban untuk memastikan bahwa hak atas ruang hidup dalam lingkungan yang baik bagi setiap individu dalam negara Indonesia tanpa adanya diskriminasi. Pemerataan penataan ruang suatu negara dapat diimplementasikan dengan melihat kondisi lingkungan sekitar. Penataan ruang dapat disesuaikan dengan keunggulan dari wilayah tersebut, meliputi keunggulan untuk bidang perekonomian, pendidikan, dan wisata. Namun, dalam pembangunan penataan ruang harus diperhatikan apakah pembangunan yang dilakukan berdampak bagi lingkungan sekitar atau tidak.
Secara konseptual, penataan ruang merupakan manifestasi spasial dari berbagai kebijakan publik yang mencakup sektor ekonomi, sosial, budaya, hingga ekologi masyarakat. Konsep penataan ruang memiliki kesamaan dengan konsep perencanaan kota dan perencanaan wilayah. Penataan ruang membantu dalam mengatur tata letak dan penggunaan lahan di suatu daerah, sehingga dapat mempengaruhi kebijakan ekonomi, kebijakan sosial, dan kebijakan budaya di masyarakat. Penataan ruang menjadi suatu hal yang penting dalam perencanaan kota dan wilayah karena membantu menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih terkendali.
Urip Santoso mengungkapkan bahwa penataan ruang pada hakikatnya merupakan upaya negara untuk menjamin agar setiap warga negaranya memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari ruang yang tersedia, agar terhindar dari dampak negatif penataan ruang yang tidak terkendali. Fungsi penataan ruang bagi individu tidak hanya untuk mengatur tetapi melindungi dan memberdayakan individu secara bersamaan. Hukum penataan ruang menempatkan pembangunan berkelanjutan sebagai elemen inti, sebab penyusunan tata ruang senantiasa melibatkan keterkaitan erat antara aspek sosial, ekonomi, serta kelestarian ekologi. Ruang lingkup hukum penataan ruang seperti yang diungkapkan oleh Van Dariel dan Van Vliet mencakup berbagai aspek kehidupan termasuk dalam ruang lingkup perumahan, lalu lintas darat, air, udara, pertahanan, rekreasi, perlindungan alam, pertanian, dan industri. Perencanaan penataan yang terkoordinasi, serasi, dan seimbang antara ruang dengan masyarakat. Tujuannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat sehingga semua aspek kehidupan dapat terintegrasi dengan baik dan harmonis.
Berdasarkan hukum positif Indonesia, Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 menyebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan dari peran masyarakat. Ditegaskan dalam ayat 2 bahwa peran dari masyarakat meliputi partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang, partisipasi dalam pemanfaatan ruang, dan partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam hal ini masyarakat bukan sebagai objek kebijakan penataan ruang, melainkan sebagai individu yang memiliki hak untuk bersuara dan didengar. Individu memiliki peran penting dalam proses penataan ruang dan harus dianggap sebagai bagian dari kebijakan tersebut. Sebagai bagian dari kepentingan, individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan keinginan serta harapan bahwa suara yang disampaikan akan didengar dan dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan. Namun, apabila secara implementasinya dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dihasilkan tanpa keterlibatan warga maka produk tersebut dapat kehilangan legitimasi sosialnya.
Secara realitas sistem penataan ruang di Indonesia apabila suatu wilayah diperuntukkan untuk pembangunan nasional akan menggeser kepentingan dari masyarakat, sering terjadi kepada masyarakat adat. Dalam tindakan ini hak-hak individu terdampak, khususnya dalam dimensi sosial dan kultural dari ruang tempat masyarakat tersebut tinggal. Melalui realitas ini mencerminkan bahwa hukum penataan ruang yang sebelumnya bertujuan untuk perlindungan hak tetapi secara implementasinya pihak-pihak pemegang kekuasaan telah mengorbankan hak-hak dari masyarakat yang lebih miskin/rentan.
Bagi individu penataan ruang di Indonesia berpengaruh untuk meningkatkan fungsi kenyamanan dan efisiensi hal tersebut dibuktikan dengan memberikan kepastian hukum, keamanan lingkungan, dan kelayakan ruang hidup. Pembangunan fasilitas umum sangat berpengaruh untuk membantu menjalankan kehidupan sehari-hari. Penataan ruang yang bertujuan untuk membangun fasilitas umum berupa jalan raya, ruang terbuka hijau, fasilitas kesehatan, dan zona pendidikan. Namun, kekurangan dari proyek penataan ruang adalah terdapat oknum yang menyalahgunakan wewenangnya dengan cara membangun tanpa memperkirakan apakah ketika kawasan tersebut akan menimbulkan pencemaran atau dampak lingkungan yang nantikan akan merugikan masyarakat sekitar.
Sebagai masyarakat dibutuhkan tindakan nyata dalam penataan ruang ketika tahap perencanaan, sebagai individu dapat memberikan masukan, usulan, serta pertimbangan oleh pemerintah untuk arah pengembangan wilayah dan potensi daerah. Ketika tahap pemanfaatan ruang dapat dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan para stakeholder dalam melaksanakan program pemanfaatan ruang sesuai Rencana Tata Ruang (RTR). Tahapan pengendalian, ketika pemanfaatan ruang dibangun dapat diawasi dan dilaporkan apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran dalam pemanfaatan ruang di lingkungan sekitar, serta melaporkan apabila pembangunan tersebut merugikan banyak pihak karena telah melanggar aturan dari WALHI.
Penataan ruang sangat penting untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, seperti yang tertuang dalam UU No. 26 Tahun 2007 dan UUD 1945 Pasal 28H ayat (1). Penataan ruang bukan hanya tentang mengatur bagian fisik dari suatu wilayah, tetapi juga tentang memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan ekologi. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang harmonis dan berkelanjutan. Namun, masih ada perbedaan yang signifikan antara apa yang diharapkan oleh hukum dan kenyataan di lapangan. Di satu sisi, hukum penataan ruang menjamin bahwa masyarakat memiliki hak untuk terlibat aktif, mulai dari perencanaan hingga pengendalian ruang. Di sisi implementasinya, kepentingan pembangunan nasional sering kali mengabaikan hak-hak masyarakat yang rentan, seperti masyarakat adat. Akibatnya, legitimasi sosial dari produk tata ruang menjadi lemah. Sehingga membutuhkan kerja sama yang nyata antara stakeholder. Masyarakat harus menjadi bagian aktif dalam kebijakan, bukan hanya menjadi objek kebijakan. Suara masyarakat harus didengar dan dipertimbangkan oleh pemerintah. Melalui tindakan berupa, pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang adil, penataan ruang dapat benar-benar melindungi hak-hak masyarakat, dan meningkatkan kualitas hidup seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Hardjasoemantri, Koesnadi, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.
Santoso, Urip, Hukum Penataan Ruang, Prenada Media Group, Jakarta, 2020.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725.
Konferensi Tingkat Menteri Eropa tahun 1983.