PRESS RELEASE KAJIAN EKSTERNAL 2 FKPH 2025

Pada Jumat, 31 Oktober 2025, bidang Kajian Forum Kajian dan Penelitian Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya telah melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan Kajian Eksternal 2 FKPH 2025 dengan tema “Pengelolaan Pertambangan dan Reforma Agraria dalam Bayang-Bayang Konflik Agraria Kontemporer” sebagai respons terhadap realitas politik ekonomi yang lebih berpihak pada kepentingan investasi dan akumulasi modal dibandingkan pada perlindungan hak-hak masyarakat.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh sejarah ketatanegaraan Indonesia yang menunjukkan bahwa tanah dan sumber daya alam merupakan unsur vital bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktiknya, mandat konstitusional ini sering tereduksi oleh kepentingan investasi dan akumulasi modal yang mengabaikan keadilan sosial. Reforma agraria, melalui program seperti TORA dan redistribusi tanah, dihadirkan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan lahan, tetapi perkembangannya justru kerap berbenturan dengan ekspansi sektor pertambangan dan hilirisasi sumber daya mineral yang mengancam hak masyarakat adat dan petani kecil. Konflik agraria pun meningkat, disertai munculnya kebijakan seperti Bank Tanah yang menimbulkan keraguan atas keberpihakan negara terhadap rakyat. Oleh karena itu, hubungan antara pengelolaan pertambangan dan reforma agraria harus dipandang secara integral dalam kerangka hukum yang menjamin keadilan sosial, dengan hukum berperan sebagai instrumen penyelesaian konflik yang berkeadilan dan berorientasi pada keberlanjutan serta prinsip konstitusi.

Adapun tujuan dari terselenggaranya kegiatan ini adalah untuk mengaji keterkaitan antara kebijakan pertambangan dengan kebijakan reforma agraria serta implikasinya terhadap kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan masyarakat. Kajian ini juga berfungsi untuk menelaah fenomena konflik agraria yang muncul akibat ekspansi sektor pertambangan, khususnya yang menyangkut hak ulayat, lahan pertanian, dan ruang hidup masyarakat adat maupun petani kecil. Melalui kajian ini, diharapkan peserta dapat memahami bagaimana regulasi dan praktik di sektor energi serta sumber daya mineral berinteraksi, dan pada titik tertentu berkontradiksi, dengan mandat reforma agraria yang berlandaskan prinsip keadilan sosial.

Kegiatan Kajian Eksternal ini dimulai dengan pembukaan dan pembacaan doa oleh Master Of Ceremony oleh Riyan Ramadhani. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan pembukaan oleh Direktur Utama FKPH 2025 (Nurhasim) dan Ketua Pelaksana (Derian Afzal Hansel), Kegiatan dilanjutkan dengan Moderator oleh Gusti Ayu Proboretno yang memandu jalannya acara saat pemaparan materi dan sesi tanya jawab bersama peserta. Pemaparan materi dibawakan oleh dua orang pemateri yang luar biasa, yaitu Mohamad Rifan, S.H., M.H. selaku dosen Fakultas Hukum di Universitas Brawijaya yang menjadi pemateri pertama bersama dengan pemateri kedua yaitu Andhika Aryacetta S.H. selaku Alumni Forum Kajian dan Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Kemudian acara ditutup oleh Moderator dengan menyampaikan kesimpulan materi yang disampaikan, lalu dilakukan penyerahan sertifikat dan terakhir dilanjutkan dengan sesi dokumentasi dan penutupan oleh Master Of Ceremony.

Postingan Lain