PRESS RELEASE DISEMINASI PENELITIAN 2023 [KILAS BALIK TRAGEDI KANJURUHAN : TELAAH VONIS RINGAN TERDAKWA TRAGEDI KANJURUHAN]

Forum Kajian dan Penelitian Hukum Universitas Brawijaya telah melaksanakan program kerja Diseminasi Penelitian “Kilas Balik Tragedi Kanjuruhan: Telaah Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan” pada Rabu, 31 Juni 2023. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja sub bidang kajian eksternal untuk mendesiminasikan dan mempresentasikan hasil penelitian isu hukum terbaru mengenai “Kilas Balik Tragedi Kanjuruhan: Telaah Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan”, kegiatan ini bukan hanya bagi mahasiswa fakultas hukum Universitas Brawijaya, tetapi juga bagi seluruh mahasiswa fakultas hukum di seluruh Indonesia.

            Bentuk kegiatan ini berupa penyampaian materi oleh narasumber yang terdiri dari 4 (empat) pemateri yang berasal dari kelompok 1 analisis isu hukum terkini yang terdiri dari Muhammad Rayhan Al Fatir, Ahmad Zidna Hilmy, Muhammad Ihsan Anugrah Perdana, dan Heren Puja Desfitra. Selain keempat pemateri tersebut juga terdapat reviewer yang mengoreksi dan mengkritisi hasil penelitian dari kelompok 1 analisis isu hukum, yaitu bapak Ardi Ferdian, S.H., M.Kn, tentunya reviewer dipilih berdasarkan kompetensi dan pemahaman mengenai yang sudah paripurna sehingga bisa menjadi evaluasi dan pembelajaran baik bagi pemateri, maupun bagi peserta acara Diseminasi Penelitian tersebut. Acara ini dipandu oleh Maulana Kasyfillah selaku MC Acara Diseminasi Penelitian berjalan dengan sangat lancar mulai awal sampai akhir, selain itu dalam sesi tanya jawab peserta juga sangat interaktif dengan pemateri maupun dengan reviewer, sehingga diharapkan acara Diseminasi Penelitian dapat menjadi wadah bagi Mahasiswa Fakultas Hukum untuk lebih semangat mengkaji isu hukum di Indonesia.

 

Dari kegiatan yang diselenggarakan tersebut, dapat diketahui beberapa hal diantaranya:

  1. Dalam acara Diseminasi Penelitian pemateri telah menyampaikan hasil penelitian berupa policy brief, dari hasil pemaparan tersebut reviewer memberikan beberapa catatan kepada pemateri baik secara materiil, maupun secara formil, dari hasil kritisan dari reviewer tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi pemateri.
  2. Berdasarkan pemeparan penelitian tersebut, dapat dipahami bahwa vonis bebas terdakwa kanjuruhan memiliki beberapa kenjanggalan diantaranya dalam persidangan kasus kanjuruhan kuasa hukum dari terdakwa adalah pihak kepolisian, hal tersebut tentunya menyalahi ketentuan yang berlaku bahwasannya kuasa hukum dari terdakwa harus memiliki setifikasi yang telah ditentukan dalam undang-undang. Selain itu juga terdapat beberapa kejanggalan diantaranya minimnya kesaksian korban, saksi didominasi dari aparat, persidangan yang sangat dibatasi, rekontruksi tidak dilakukan di lokasi, terdapat penghapusan bukti cctv, dan berbagai kejanggalan lain yang tentunya sangat mempengaruhi hasil persidangan dari kasus kanjuruhan.
Previous slide
Next slide

Postingan Lain