Forum Kajian dan Penelitian Hukum
Universitas Brawijaya telah melaksanakan program kerja Diseminasi Penelitian
“Kilas Balik Tragedi Kanjuruhan: Telaah Vonis Ringan Terdakwa Tragedi
Kanjuruhan” pada Rabu, 31 Juni
2023. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja sub bidang kajian
eksternal untuk mendesiminasikan dan mempresentasikan hasil penelitian isu
hukum terbaru mengenai “Kilas Balik Tragedi Kanjuruhan: Telaah Vonis
Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan”, kegiatan ini bukan hanya bagi mahasiswa
fakultas hukum Universitas Brawijaya, tetapi juga bagi seluruh mahasiswa
fakultas hukum di seluruh Indonesia.
Bentuk
kegiatan ini berupa penyampaian materi oleh narasumber yang terdiri dari 4
(empat) pemateri yang berasal dari kelompok 1 analisis isu hukum terkini yang
terdiri dari Muhammad Rayhan Al Fatir, Ahmad Zidna Hilmy, Muhammad Ihsan
Anugrah Perdana, dan Heren Puja Desfitra. Selain keempat pemateri tersebut juga
terdapat reviewer yang mengoreksi dan mengkritisi hasil penelitian dari
kelompok 1 analisis isu hukum, yaitu bapak Ardi Ferdian, S.H., M.Kn, tentunya
reviewer dipilih berdasarkan kompetensi dan pemahaman mengenai yang sudah
paripurna sehingga bisa menjadi evaluasi dan pembelajaran baik bagi pemateri,
maupun bagi peserta acara Diseminasi Penelitian tersebut. Acara ini dipandu
oleh Maulana Kasyfillah selaku MC Acara Diseminasi Penelitian berjalan dengan
sangat lancar mulai awal sampai akhir, selain itu dalam sesi tanya jawab
peserta juga sangat interaktif dengan pemateri maupun dengan reviewer, sehingga
diharapkan acara Diseminasi Penelitian dapat menjadi wadah bagi Mahasiswa
Fakultas Hukum untuk lebih semangat mengkaji isu hukum di Indonesia.
Dari
kegiatan yang diselenggarakan tersebut, dapat diketahui beberapa hal
diantaranya:
- Dalam acara Diseminasi Penelitian
pemateri telah menyampaikan hasil penelitian berupa policy brief, dari hasil pemaparan tersebut reviewer
memberikan beberapa catatan kepada pemateri baik secara materiil, maupun
secara formil, dari hasil kritisan dari reviewer tersebut dapat menjadi
bahan evaluasi dan pembelajaran bagi pemateri.
- Berdasarkan pemeparan penelitian
tersebut, dapat dipahami bahwa vonis bebas terdakwa kanjuruhan memiliki
beberapa kenjanggalan diantaranya dalam persidangan kasus kanjuruhan kuasa
hukum dari terdakwa adalah pihak kepolisian, hal tersebut tentunya
menyalahi ketentuan yang berlaku bahwasannya kuasa hukum dari terdakwa
harus memiliki setifikasi yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Selain itu juga terdapat beberapa kejanggalan diantaranya minimnya kesaksian
korban, saksi didominasi dari aparat, persidangan yang sangat dibatasi,
rekontruksi tidak dilakukan di lokasi, terdapat penghapusan bukti cctv,
dan berbagai kejanggalan lain yang tentunya sangat mempengaruhi hasil
persidangan dari kasus kanjuruhan.