Malang, 11 Oktober 2025 — Forum Kajian dan Penelitian Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya kembali mengadakan kegiatan Public Legal Course 2025 dengan tema “AKAR Srigonco : Arahkan Kesadaran Agraria Rakyat Srigonco” pada Sabtu, 11 Oktober 2025 yang dilakukan di Balai Desa Srigonco.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai konsep hak atas tanah, kerangka hukum perlindungan agraria, mekanisme penyelesaian sengketa, serta pentingnya inovasi dalam pengelolaan arsip pertanahan desa. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Master of Ceremony (Mufidah Nazala) dan dilanjutkan sambutan oleh Ketua Pelaksana Public Legal Course 2025 (Dzikra Farah) serta sambutan dari dengan sambutan Direktur Utama FKPH FH UB 2025 (Nurhasim), dan sesi sambutan ditutup oleh Kepala Desa Srigonco (Didit Puji Leksono) yang mengapresiasi inisiatif FKPH FH UB dalam membawa edukasi hukum agraria langsung ke tengah masyarakat.

Sesi inti FKPH Public Legal Course 2025 dipandu dengan moderator ( Naela Najwadea) menghadirkan serangkaian pemateri yang kompeten di bidangnya. Sesi pertama diisi oleh Dosen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Bapak Dr. M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn., yang juga merupakan praktisi di bidang Hukum Perdata dan Pertanahan. Setelah sesi materi teoritis hukum agraria, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan inovatif mengenai digitalisasi arsip pertanahan desa. Sesi ini diisi oleh tim dari Protades Sistem Girik IPEDA Indonesia, yaitu Dr. (c) Endit Kuncahyono, M.H., Ibu Aisyah Putri Kuncahyono, S.H beserta Bapak Juni Prayitno dari PT Protades Indonesia. Para pemateri sesi kedua menyosialisasikan pentingnya Digitalisasi Arsip Pertanahan Desa Melalui Protades sebagai solusi modern untuk pengelolaan data pertanahan yang lebih akurat, aman, dan efisien. Kemudian, sesi pemaparan materi ditutup oleh Perwakilan BPN Kabupaten Malang yaitu Bapak Sulyono. Antusiasme peserta, khususnya warga Desa Srigonco, terlihat jelas dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang difasilitasi oleh panitia. Warga Desa Srigonco aktif mengajukan pertanyaan langsung terkait permasalahan pertanahan yang mereka hadapi. Pertukaran pandangan ini menjadi salah satu bagian terpenting dalam kegiatan ini karena menjembatani teori dan praktik hukum langsung ke kebutuhan masyarakat.


Kegiatan FKPH Public Legal Course 2025 ditutup dengan closing statement dari masing-masing pemateri, diikuti dengan sesi dokumentasi acara, dan penyerahan sertifikat penghargaan kepada para pemateri sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam edukasi hukum masyarakat. Melalui kegiatan ini, FKPH FH UB berharap bahwa masyarakat Desa Srigonco tidak hanya memperoleh pengetahuan teknis mengenai hak dan prosedur pertanahan, tetapi juga memahami pentingnya tata kelola arsip pertanahan yang baik sebagai fondasi keamanan hukum atas aset tanah mereka.