Pada Jumat, 23 Mei 2025, FKPH FH UB sukses menggelar Legal Course: Legal Drafting 2025 dengan tema “Empowering Future Legal Minds: Kiat Sukses Menyusun Legislative Drafting.” Acara ini dipandu oleh MC Ghefira Zahira Shofa Rahmany dan dimoderatori oleh Naela Najwadea Fyananda.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh
Kenyataan bahwa kemampuan menyusun naskah peraturan perundang-undangan (legislative drafting) merupakan kompetensi esensial bagi mahasiswa hukum di era reformasi dan demokratisasi kebijakan publik.
Minimnya pemahaman teknis dan etis dalam penyusunan regulasi kerap menjadi sumber ketimpangan hukum dan ketidakefisienan dalam implementasi kebijakan. Oleh karena itu, kegiatan ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan memperkuat pemahaman konseptual serta praktik penyusunan regulasi yang akurat, relevan, dan berdampak.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk membekali peserta dengan kiat-kiat praktis menyusun legislative drafting yang baik dan sistematis, baik dari sisi struktur hukum, prinsip norma, hingga sensitivitas terhadap keadilan sosial dan kepentingan publik.

Pemateri pertama, Ibnu Sam Widodo, S.H., M.H., memberikan catatan kritis terhadap praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ia menekankan pentingnya memahami wajah hukum nasional dan daerah, proses legislasi di berbagai tingkatan, serta urgensi partisipasi publik dalam penyusunan regulasi. Dengan pendekatan multidisipliner dan metode kajian yang kuat, beliau mengajak peserta untuk turut membangun sistem legislasi yang inklusif, transparan, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Pemateri kedua, Mutamimul Yhauma, membahas secara komprehensif mengenai konsep dasar legislative drafting dan bagaimana keterampilan ini menjadi krusial dalam konteks kompetisi hukum, khususnya lomba perancangan undang-undang. Beliau menguraikan perbedaan legislative drafting dengan bentuk legal drafting lainnya, serta pentingnya memahami struktur ideal naskah akademik yang merujuk pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam konteks lomba, pemahaman terhadap teknik penyusunan norma, sistematika umum-khusus, dan penggunaan bahasa hukum yang lugas dan presisi menjadi nilai plus dalam penilaian dewan juri. Beliau juga memberikan tips strategis untuk lomba, seperti pembagian tugas yang proporsional antar anggota tim, fokus awal pada bab-bab krusial seperti teori, asas, dan evaluasi regulasi, serta pentingnya penguasaan konteks sosial dari isu yang diangkat. Menurutnya, menyusun RUU bukan hanya soal teknis, tetapi juga seni berpikir kritis dan menyusun argumentasi hukum yang tajam dan berdampak.