(04/10) Malang, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya – Acara Kajian Rutin 2 dengan tema “Tinjauan terhadap Yurisdiksi dan Kewenangan: Kedudukan Hukum Keputusan BUMN” telah sukses diselenggarakan pada Kamis, 3 Oktober 2024. Acara ini berlangsung di ruang Mimbar Demokrasi Gedung C, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Acara ini merupakan salah satu program kerja yang diadakan oleh Divisi Kajian Forum Kajian dan Penelitian Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Pada kegiatan Kajian Internal 2 kali ini, penyampaian materi serta diskusi dipandu oleh 2 (dua) orang pemateri kompeten yang merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yakni Kak Ahmad Rayhan Thoha Ridlo dan Kak Bayu Nando Prayoga, yang dimana Nama Kak Nando juga menjabat sebagai Wakil Direktur Utama FKPH 2024 dan Nama Kak Thoha yang saat ini menjabat sebagai Direktur Penelitian FKPH 2024. Kemudian kelancaran acara tentu tidak lepas dari Master of Ceremony yang berhasil memandu acara dengan baik yakni oleh Nama Olga Patricia Hapsari.
Setelah pemaparan materi selesai dilakukan, selanjutnya acara memasuki sesi tanya jawab antara pemateri dengan para peserta. Berakhirnya sesi tanya jawab kemudian menunjukkan bahwa acara Kajian Rutin sudah hampir selesai, oleh panduan Master of Ceremony, acara kemudian ditutup dengan terlebih dahulu dilakukan penyerahan sertifikat pada pemateri serta dokumentasi dengan seluruh peserta.
Adapun materi yang dibahas dalam kegiatan ini, antara lain :
Materi oleh Pemateri 1 (Nama Kak Thoha)
- Definisi BUMN
- Syarat suatu perusahaan menjadi BUMN
- Proses perubahan BUMS menjadi BUMN
- Perbedaan antara BUMN dengan BUMS
- Sistematika BUMN serta peran BUMN pada negara
- Apakah BUMN merupakan lembaga negara?
Materi oleh Pemateri 2 (Nama Kak Nando)
- Definisi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
- Apakah BUMN merupakan BTUN?
- Keputusan BUMN
- Sistematika pengeluaran putusan dan penetapan BUMN
- Contoh keputusan BUMN yang pernah menjadi sengketa
Output dari kegiatan ini adalah anggota internal FKPH dapat memahami secara lebih mendalam terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai dari syarat, sistematika, hingga kedudukan BUMN. Kemudian memahami pula mengenai keputusan yang dikeluarkan oleh BUMN mulai dari kedudukan, jenis keputusan, serta sengketa dari putusan BUMN.