Usai perilisan film “Vina: Sebelum 7 Hari” yang mengadaptasi kasus pembunuhan Vina, mampu menggemparkan publik serta memunculkan banyak spekulasi liar. Pentingnya keadilan serta integritas dalam penegakan hukum kasus Vina Cirebon harus ditekankan karena kekacauan informasi yang dikumpulkan telah mengganggu kredibilitas proses penyelidikan dan penetapan tersangka oleh aparat.
Menanggapi hal tersebut, Forum Kajian dan Penelitian Hukum (FKPH) FH UB menyelenggarakan Kajian Eksternal rutin dengan judul “Penegakan Hukum Kasus Vina Cirebon : Haruskah Diangkat Menjadi Film Terlebih Dahulu untuk Diusut Tuntas?”, yang diselenggarakan pada Sabtu, 13 Juli 2024. Dua pembicara ahli diundang untuk memaparkan materi terkait isu. Webinar ini dilaksanakan secara online serta bertujuan untuk menelisik lebih dalam alasan di balik buramnya penegakan hukum kasus Vina Cirebon yang saat ini tengah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.
Kegiatan webinar ini dibuka dengan sambutan pertama yang disampaikan oleh Carissa Ivadanti Azzahra selaku Direktur Utama FKPH FH UB, dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Firza Mahfiroh selaku Ketua Pelaksana Kajian Eksternal. Pemaparan materi oleh para pembicara dipandu secara apik oleh Dwi Fitri Rahmadani Panggabean selaku moderator acara.
Pembicara pertama, Bapak Ardi Ferdian, S.H., M.Kn selaku Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, mengkaji kasus Vina dalam kacamata hukum. Bapak Ardi melabeli kasus Vina sebagai salah satu kasus “No Viral, No Justice”. Menurut Bapak Ardi, dengan adanya gerakan “No Viral, No Justice” tentunya dapat menjadi sarana kontrol terhadap kinerja para aparat terkait hingga menjadi simbol kepedulian masyarakat terhadap hukum.
Pembicara selanjutnya, Bapak Daniel Alexander Siagian, S.H., M.H. dari YLBHI LBH Pos Malang, menyampaikan materinya dengan judul “Akuntabilitas Penegakan Hukum Korban Kasus Pembunuhan”. Pada pemaparannya, Bapak Daniel sendiri melihat kasus Vina melalui pandangan LBH terhadap kasus terkait. LBH tidak hanya melihat penyelesaian secara formalistik maupun upaya litigasi, tetapi mencakup banyak aspek bantuan hukum. Tantangan serta hambatan pendampingan juga dipaparkan, seperti mengenai sekuritas keluarga penintas, relasi aktor terkait, fair trial, serta jaminan ketidakberulangan dari sebuah kasus. Selain itu, Bapak Daniel juga memaparkan hal terkait mekanisme pendampingan terhadap keluarga korban. Menurut pendapat dari Bapak Daniel ini sendiri, kasus Vina termasuk dalam pelanggaran hak korban atas kebenaran serta keadilan kelemahan akuntabilitas penegakan hukum.
Adanya kritik objektif dalam kasus Vina menunjukkan bahwa ada kelemahan dalam akuntabilitas penegakan hukum, hal ini menunjukkan bahwa para aparat penegak hukum belum cukup profesional. Maka diperlukan adanya perbaikan dalam sistem penegakan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum, hingga nantinya menjadi lebih transparan, konstisten, dan akuntabel. Baik Bapak Ardi Ferdian maupun Bapak Daniel Alexander Siagian, keduanya mengharapkan kegiatan Kajian Eksternal ini dapat memberikan kesepahaman serta menjadi media duduk bersama dalam mendiskusikan penegakan hukum terhadap kasus Vina Cirebon.