Malang-(16/03) bidang Kajian FKPH sukses menyelenggarakan Kajian Rutin 1 yang membahas kajian hukum dengan tema “Get To Know More About Right of Inquiry” yang sukses diselenggarakan pada pukul 09.00-11.30 WIB melalui Zoom Meeting.
Pada kajian rutin 1 (satu) ini menghadirkan pemateri yang tentunya sudah familiar yaitu Wahyu Laksana Mahdi, S.H. yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama FKPH 2023 sekaligus alumni FH UB dan dipandu oleh Moderator Naingke Fairrachma Ariyon Putri selaku Staf Penelitian FKPH FH UB 2024.
Setelah pemaparan materi selesai dilakukan, acara akan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Kegiatan selanjutnya adalah penyampaian closing yang dilakukan oleh MC dan acara akan ditutup dengan penyerahan sertifikat pemateri dan dilanjutkan dengan sesi dokumentasi
Acara kegiatan ini membahas mengenai:
- Definisi hak angket dan fungsi hak angket
- Mekanisme pengajuan hak angket dan syarat-syaratnya
- Konsekuensi dari penerapan hak angket
- Implementasi hak angket dalam praktiknya secara nyata di Indonesia
Output dari kegiatan ini adalah anggota internal FKPH dapat memahami definisi hak angket, fungsinya, mekanisme pengajuannya, syarat-syaratnya, konsekuensinya, dan implementasinya dalam praktiknya secara nyata di Indonesia. Selain itu, dengan adanya sesi tanya jawab memberikan kesempatan kepada anggota internal FKPH untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi lebih lanjut tentang hak angket.