[KAJIAN EKSTERNAL 2 2023]
Polemik Pengaturan Korupsi di KUHP Baru: Pengaturan Korupsi di KUHP Baru: Menguatkan Atau Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Forum Kajian dan Penelitian Hukum Universitas Brawijaya telah melaksanakan program kerja Kajian Eksternal 2 yang bertema “ Polemik Pengaturan Korupsi di KUHP Baru: Menguatkan Atau Melemahkan Pemberantasan Korupsi?” pada Jumat, 9 Juni 2023. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja sub bidang kajian eksternal untuk mengkaji isu hukum yang cukup panas dengan melibatkan peserta umum, bukan hanya bagi mahasiswa fakultas hukum Universitas Brawijaya, tetapi juga bagi seluruh mahasiswa fakultas hukum di seluruh Indonesia.
Bentuk kegiatan ini berupa penyampaian materi oleh narasumber yang sangat kompeten yaitu DR.Fachrizal Afandi.S.PSI., S.H., M.H, selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Ahmad Adi Susilo, selaku koordinator Malang Corruption Watch. Diskusi Kajian Eksternal 2 dilaksanakan secara luring di Mimbar Demokrasi Gedung C Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan dihadiri sebanyak 65 peserta. Acara ini dipandu oleh Azaria Rahmadaningrum selaku MC dan Vinli Ikva Hani selaku moderator. Acara Kajian Eksternal 2 berjalan dengan sangat lancar mulai awal sampai akhir, selain itu dalam sesi tanya jawab peserta juga sangat interaktif dengan pemateri, sehingga diharapkan acara Kajian Eksternal 2 dapat menjadi wadah bagi Mahasiswa Fakultas Hukum untuk lebih semangat mengkaji isu hukum di Indonesia.
Dari kegiatan yang diselenggarakan tersebut, dapat diketahui beberapa hal diantaranya:
1. Pada dasarnya dengan disahkannya KUHP baru terdapat beberapa pasal baru yang merubah ketentuan dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beberapa perubahan tersebut ada yang meringankan hukuman dari terpidana Tipikor, tetapi di beberapa pasal juga terdapat pasal yang justru memberatkan hukuman dari tindak pidana korupsi.
2. Katentuan dari regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi yang termuat dalam KUHP baru pada dasarnya masih belum bisa dipastikan kefektivitasannya, dampak positif maupun negatif yang ditimbulkan dari KUHP baru, akan terlihat setelah KUHP baru diberlakukan, dalam hal ini KUHP baru diberlakukan tiga tahun dari disahkannya KUHP baru, yaitu pada tahun 2026. Namun, tentunya pemberantasan tindak pidana korupsi membutuhkan partisipasi dari semua elemen baik pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.