PRESS RELEASE KAJIAN EKSTERNAL 1 2023 “Menilik Demokrasi Indonesia: Efektivitas Proporsional Terbuka dan Tertutup Dalam Pemilu 2024”

Forum Kajian dan Penelitian Hukum Universitas Brawijaya telah melaksanakan program kerja Kajian Eksternal 1 yang bertema “Menilik Demokrasi Indonesia: Efektivitas Proporsional Terbuka dan Tertutup Dalam Pemilu 2024” pada Sabtu, 4 Maret 2023. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja sub bidang kajian eksternal untuk mengkaji isu hukum yang cukup panas dengan melibatkan peserta umum, bukan hanya bagi mahasiswa fakultas hukum Universitas Brawijaya, tetapi juga bagi seluruh mahasiswa fakultas hukum di seluruh Indonesia.

Bentuk kegiatan ini berupa penyampaian materi oleh narasumber yang sangat kompeten yaitu Ibu Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H. selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Irqi Sheva Maulana, S.H. selaku alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Diskusi Kajian Eksternal 1 dilaksanakan secara daring dengan dihadiri sebanyak 102 peserta. Acara ini dipandu oleh Nilam Ayu Khasanah selaku MC dan Aulya Fitriani selau moderator. Acara Kajian Eksternal 1 berjalan dengan sangat lancar mulai awal sampai akhir, selain itu dalam sesi tanya jawab peserta juga sangat interaktif dengan pemateri, sehingga diharapkan acara Kajian Eksternal 1 dapat menjadi wadah bagi Mahasiswa Fakultas Hukum untuk lebih semangat mengkaji isu hukum di Indonesia.

Dari kegiatan yang diselenggarakan tersebut, dapat diketahui beberapa hal diantaranya:

  1. Pada dasarnya sistem pemilu dengan mekanisme proporsional tertutup tidak memiliki urgensi sama sekali untuk diterapkan di Indonesia saat ini. Mekanisme proporsional tertutup artinya masyarakat tidak akan tahu kandidat calon yang akan dipilih. Masyarakat juga tidak tahu mekanisme pengkaderan di dalam setiap internal partai, sehingga masyarakat kurang terlibat dalam pesta demokrasi tersebut.
  2. Sistem pemilu dengan mekanisme proposional tertutup memang terlihat lebih simpel, tetapi mekanisme tersebut justru dapat mengurangi nilai demokrasi di Indonesia. Langkah penyelesaian permasalahan di Pemilu 2019, seperti black campaign, money politics, negative campaign, dll, bukan dengan cara mengganti sistem pemilunya, namun dengan membenahi permasalahan tersebut.
Previous slide
Next slide

Postingan Lain