Kajian Kebijakan Analog Switch Off (ASO): Ketertinggalan Indonesia
dalam Migrasi TV Digital
Naziifah Labdawara Direktur Kajian FKPH 2023
Indonesia telah melakukan digitalisasi dalam industri penyiaran nasional dengan menerapkan Analog Switch Off (ASO). ASO merupakan suatu peristiwa dihentikannya siaran analog dalam industri penyiaran untuk beralih ke teknologi siaran digital. Digitalisasi ini merupakan bentuk kesepakatan Internasional Telecomunication Union (ITU) pada 16 Juni 2006 di Jenewa. Terdapat 104 negara yang menghadiri The Geneva Frequency Plan Agreement dengan memberikan batas akhir siaran analog di seluruh dunia pada 17 Juni 2015. Jerman dan Swiss telah menerapkan ASO lebih dulu sejak tahun 2008. Bahkan, beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura telah menerapkan ASO pada tahun 2019 silam.
Keterlambatan Indonesia dalam menerapkan ASO bukan berarti tidak pernah dilakukan upaya apapun sebelumnya. Sejak tahun 2007, beberapa peraturan telah diterbitkan untuk melakukan perencanaan alih teknologi ini secara bertahap. Penerapan ASO dicanangkan akan mampu mempersiapkan Indonesia cerdas dengan komitmen elemen-elemen yang terlibat untuk membangun iklim konten yang informatif dan edukatif. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga penyiaran/pelaku usaha, dan masyarakat akan sangat diperlukan dalam menyukseskan migrasi analog ke teresterial digital. Digitalisasi dengan penerapan ASO ini diharapkan mampu menghilangkan area blank spot dan membangun persaingan usaha yang sehat dengan kerjasama yang adil, wajar, dan nondiskriminasi.[1]
Hak untuk memperoleh informasi telah diatur dalam konstitusi pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”[2]
Berbagai keuntungan ditawarkan dengan adanya penerapan ASO di Indonesia. Disamping kualitas gambar yang akan jauh lebih berkualitas, siaran TV digital akan menciptakan tayangan yang lebih beranekaragam, pemerataan siaran televisi berkualitas di seluruh penjuru Indonesia, mampu menghilangkan interfensi ke negara tetangga, dan efisiensi penggunaan frekuensi.[3] TV digital dapat juga digunakan sebagai alasan kebencanaan sebagai peringatan dini. Suntik mati TV analog telah berlangsung di 265 wilayah dari 514 wilayah. Pemerintah terus melanjutkan migrasi siaran televisi analog ke digital untuk 249 wilayah lain. Menteri Komunikasi dan Informatika terus memantau implementasi ASO yang dimulai pada 2 November 2022 didampingi dengan perwakilan kementerian, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, penyelenggara multipleksing dan industri.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tepatnya pada Pasal 72 yang berisi tentang perubahan beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi dasar penerapan ASO. Salah satu perubahan yang dimaksud Pasal 72 UU Ciptaker tersebut adalah dengan menambahkan Pasal 60A UU Penyiaran yang menjadi dasar legitimasi migrasi siaran TV analog ke digital.[4] Disamping itu, masih terdapat ketidakjelasan dari sisi kebijakan terhadap TV lokal setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan sewa slot MUX dalam Pasal 81 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang berbunyi: “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing”.[5]
Dibatalkannya aturan tersebut mengakibatkan ketentuan pada Pasal 81 (1) PP No 46/2021 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MA. TV penyelenggara multipleksing tidak dapat lagi menyewakan slot multipeksingnya. Tidak adanya regulasi yang jelas terkait multipleksing bagi TV Lokal mempertanyakan keadilan dari kebijakan ini terhadap lembaga penyiaran lokal. Kebijakan terkait ASO yang mampu memberikan keadilan kepada semua lembaga penyiaran termasuk lembaga penyiaran lokal sangat dibutuhkan agar dapat menyelenggarakan siaran berbasis digital kepada masyarakat secara optimal.
Budaya masyarakat telah mengalami pergeseran dari siaran televisi menuju media sosial maupun platform digital akibat kurang berkualitasnya konten-konten yang ditawarkan oleh siaran televisi. Kehadiran ASO diharapkan mampu meningkatkan kualitas siaran di Indonesia menjadi lebih edukatif dan informatif. Siaran-siaran yang informatif dan edukatif sangat dibutuhkan masyarakat untuk menciptakan Indonesia yang cerdas di masa depan. Penerapan ASO tentunya harus diselaraskan dengan kesiapan kebijakan yang memberikan kepastian hukum terhadap seluruh elemen yang dilibatkan.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Putusan Mahkamah Agung Nomor 40 P/HUM/2022
admin. (2022, November 21). Peralihan TV Analog Ke TV Digital. Retrieved from mh.uma.ac.id: https://mh.uma.ac.id/peralihan-tv-analog-ke-tv-digital/
Finaka, A. W. (2021, Maret 11). Analog Switch-Off (ASO), Hadirkan Siaran Televisi Berkualitas. Retrieved from indonesiabaik.id: https://indonesiabaik.id/infografis/analog-switch-off-aso-hadirkan-siaran-televisi-berkualitas#:~:text=Dalam%20Peraturan%20Pemerintah%20Nomor%2046,lambat%20dua%20tahun%20sejak%20diundangkan.
Globalnewsid. (2022, November 2). JIKA DIPAKSAKAN, ANALOG SWITCH OFF JUSTRU JADI TV SWITCH OFF. Retrieved from http://globalnews.id/: http://globalnews.id/jika-dipaksakan-analog-switch-off-justru-jadi-tv-switch-off/
RG. (2021, April 7). Menyiapkan Indonesia Cerdas Menghadapi Digitalisasi Penyiaran. Retrieved from www.kpi.go.id: https://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/16-kajian/36189-menyiapkan-indonesia-cerdas-menghadapi-digitalisasi-penyiaran
[1] RG, 2021, Menyiapkan Indonesia Cerdas Menghadapi Digitalisasi Penyiaran (online), https://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/16-kajian/36189-menyiapkan-indonesia-cerdas-menghadapi-digitalisasi-penyiaran, (31 Januari 2023)
[2] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
[3] Andrean, 2021, Analog Switch-Off (ASO), Hadirkan Siaran Televisi Berkualitas (online), https://indonesiabaik.id/infografis/analog-switch-off-aso-hadirkan-siaran-televisi-berkualitas#:~:text=Dalam%20Peraturan%20Pemerintah%20Nomor%2046,lambat%20dua%20tahun%20sejak%20diundangkan, (31 Januari 2023)
[4] Admin, 2022, Peralihan TV Analog ke TV Digital (online), https://mh.uma.ac.id/peralihan-tv-analog-ke-tv-digital/, (31 Januari 2023)
[5] Globalnewsid, 2022, JIKA DIPAKSAKAN, ANALOG SWITCH OFF JUSTRU JADI TV SWITCH OFF (online), http://globalnews.id/jika-dipaksakan-analog-switch-off-justru-jadi-tv-switch-off/, (31 Januari 2023)