Kajian eksternal II merupakan salah satu program kerja yang diadakan oleh bidang kajian berupa webinar berskala nasional. Pada edisi kedua ini, Kajian Eksternal mengangkat tema mengenai “Refleksi Pasca Tragedi Duren Tiga: Menyoal Urgensi Reformasi Polri sebagai Lembaga Negara dalam Rangka Fungsi Pelayanan Publik”. Pengangkatan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kasus yang melibatkan Irjem Ferdi Sambo dan Bharada E terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang menambah panjang deretan kasus-kasus yang menyisahkan noda merah di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kasus ini seakan menjadi titik nadir diperlukannya reformasi di tubuh Polri dalam rangka mengembalikan kembali tingkat kepercayaan masyarakat.
Kajian eksternal II menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu Dr. Prija Djatmika, S. H., M. S. selaku akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Daniel Alexander Siagian, S. H. selaku Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari akademisi, masyarakat sipil, hingga mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Dr. Prija Djatmika selaku pemateri pertama menyatakan bahwa penegakan hukum berbasis represifitas yang marak dilakukan oleh aparat kepolisian menandakan bahwa kode etik Polri yang dijadikan pedoman atau acuan dalam bertindak tidak mampu lagi menjadi kontrol moral (moral control) bagi setiap aparat kepolisian. Sedangkan Daniel Alexander Siagian selaku pemateri kedua menambahkan penjelasan dari pemateri pertama dengan mengangkat kasus tragedi Kanjuruhan sebagai studi kasusnya. Beliau menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dengan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton melanggar hak asasi manusia dan juga tidak sesuai SOP. Dari pemaparan kedua pemateri tersebut dapat disimpulkan bahwa Polri perlu melakukan reformasi, baik secara struktural maupun moral. (Humas, 2022)