[KAJIAN EKSTERNAL] Putusan Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja: Pertentangan Judicial Activism dan Judicial Restraint

Forum Kajian dan Penelitian Hukum Universitas Brawijaya pada Sabtu, 26 Februari 2022 telah melaksanakan program kerja tahunan kajian eksternal berupa webinar yang bertajuk “Putusan Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja: Judicial Activism vs Judicial Restraint.” Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan dari Ketua Pelaksana, Direktur Utama FKPH, dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan. Kegiatan diskusi webinar ini mengundang pakar hukum tata negara asal Universitas Andalas sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi Andalas (PuSAKO Andalas), yaitu Feri Amsari. S.H., M.H., LL.M. Selain itu dihadiri pula oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Dr. Mardian Wibowo, A.Md, S.H., M.Si, dan Mahasiswa Konsentrasi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aliefuddin Sayyaf.

Alasan dipilihnya tema dari kegiatan ini adalah mengingat munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menimbulkan kontroversi di kalangan pemerhati hukum. Amar putusan tersebut memuat poin-poin yang saling bertentangan sekaligus merupakan putusan pertama kali yang mengabulkan uji formiil terhadap suatu undang-undang. Putusan ini kemudian menjadi bahan perbincangan di kalangan para akademisi hukum selain karena poin-poinnya yang saling bertentangan, juga tidak secara tegas membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi justru tetap memberlakukan undang-undang tersebut dengan catatan harus dilakukan perubahan dalam waktu 2 tahun dan melarang segala bentuk kebijakan strategis sebagai akibat keberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga menimbulkan multiinterpretasi. Hal ini kemudian memantik penyelenggara kegiatan untuk melihat isu tersebut dalam perspektif lain, salah satunya yaitu pertentangan antara judicial activism dan judicial restraint.

Dari kegiatan yang diselenggarakan tersebut, dapat diketahui beberapa hal diantaranya:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan pasal-pasal Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Melalui Putusan 91/PUU-XVIII/2020, memutuskan secara formil bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini Inkonstitusional Bersyarat, maka dengan sendirinya aspek materiil dari undang-undang tersebut batal. Mahkamah Konstitusi harus melihat kondisi kontekstual dalam menafsirkan sebuah peraturan sesuai dengan konstitusi atau tidak. Apakah alasannya berupa judicial activism atau tidak, yang jelas Mahkamah Konstitusi terikat dengan UUD 1945.
  2. Judicial Activism bukanlah sebuah percabangan, tetapi garis linier di mana restraint dan activism ada di ujung-ujungnya sehingga MK berada di tengah-tengahnya. Kewenangan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi ada di dalam konstitusi sehingga jika konstitusi menolak untuk menguji kewenangan undang-undang, maka sama dengan Mahkamah Konstitusi menolak konstitusi.

Peran mahasiswa adalah untuk terus berjuang mendampingi proses pelaksanaan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan mengawal terus pemerintah dalam proses pembentukan undang-undang kedepannya supaya linear dengan UUD 1945. (Humas FKPH FH UB 2022)

 

Postingan Lain